Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Blk H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro Saharuddin bin Menre Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU, S.H.H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro
2ACO BAHAR, S.H., M.H.H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro
3MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H.H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro
Tergugat
NoNama
1Saharuddin bin Menre
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan   Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat yang terletak di Na’na Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba  seluas ± 7.672m2  dengan batas-batas sebagai berikut ;----------------------
  • Sebelah Utara dengan Tanah Perumahan Andi Manna ,Juma, Tani,H.Nasrun ;
  • Sebelah Timur dengan Tanah kebun Tani ;
  • Sebelah Selatan dengan Tanah kebun Indah Hadding;
  • Sebelah Barat dengan Tanah kebun Sanneng ;

Adalah milik Penggugat H.Amiruddin alias H.Jollo bin Kantoro

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang  menguasai Obyek sengketa secara melawan hukum adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Tergugat yang diketahui lurah Borong Rappoa adalah sah dan berharga;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara keseluruhan terhitung Agustus 2019 s/d 2025 sebesar Rp. Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) akibat penguasaan kebun Cengkeh( Obyek Sengketa)  ;---------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong ;---------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;-
  6. MenghukumTergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak