Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Blk 1.ACHMAD SYAUKI, S.H
2.NUR IBNU HAJAR, SH
1.Mansur Alias Impi Bin Ramli
2.Haerul Bin Rusli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-261/P.4.22.6.2/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD SYAUKI, S.H
2NUR IBNU HAJAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mansur Alias Impi Bin Ramli[Penahanan]
2Haerul Bin Rusli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka terhadap saksi IRFAN Bin RAUF (korban)” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;                                                                 

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal ketika hari terdakwa 1 MANSUR dan terdakwa 2 HAERUL telah selesai mengkomsumsi minuman keras jenis tuak (Ballo), setelah itu terdakwa 1 MANSUR dan terdakwa 2 HAERUL pulang ke rumah terdakwa 2 HAERUL yang beralamat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, lalu setiba dirumah terdakwa 2 HAERUL lansung dimarahi oleh istrinya kemudian terdakwa 2 HAERUL memarahi balik istrinya dan bersitengang dengan istrinya di pinggiran jalan yang mana membuat warga masyarakat yang berada disekitar lokasi tersebut melihat kearah terdakwa 2 HAERUL yang sedang memarahi istrinya yang membuat terdakwa 2 HAERUL merasa tersinggung dan berteriak memaki-maki warga masyarakat yang ada disekitar lokasi tersebut, setelah itu terdakwa 2 HAERUL didatangi saksi RAUF dan diberikan nasehat untuk tidak berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kotor dengan mengatakan "janganko bicara begitu masih mudako banyak orang tua disini" mendengar hal tersebut terdakwa 2 HAERUL merasa tidak terima dan langsung ingin menyerang saksi RAUF akan tetapi pada

saat itu terdakwa 2 HAERUL ditahan dengan cara dipeluk oleh terdakwa 1 MANSYUR, kemudian para terdakwa didatangi saksi korban IRFAN Bin RAUF yang merupakan anak dari saksi RAUF yang merasa tidak terima orang tuanya dikata-katai oleh terdakwa 2 HAERUL, lalu para terdakwa juga mendekati saksi korban IRFAN, kemudian saat terdakwa 2 HAERUL sampai didepan saksi korban IRFAN dalam waktu bersamaan saat itu terdakwa 1 MANSUR langsung maju ke arah samping kanan saksi korban IRFAN lalu terdakwa 1 MANSUR memutar tangan kanan saksi korban IRFAN kemudian terdakwa 2 HAERUL mengeluarkan sebilah badik di pinggangnya dan menusuk saksi korban yang diarahkan tepat pada bagian hidung saksi korban IRFAN setelah itu terdakwa 1 melepaskan tangan saksi korban irfan hingga saksi korban IRFAN terjatuh, kemudian para terdakwa mundur masuk kedalam rumah terdakwa 2 HAERUL meninggalkan saksi korban IRFAN dikarenakan banyak warga masyarakat yang datang menolong saksi korban IRFAN, setelah itu para terdakwa mengambil sepeda motor di rumah tersebut dan melarikan diri dengan berboncengan meninggalkan tempat kejadian perkara, namun pada saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai para terdakwa menabrak ternak sapi di jalan dan membuat para terdakwa terjatuh dan saat itu terdakwa MANSUR terbaring tidak sadarkan diri bersama dengan sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian terdakwa 2 HAERUL melarikan diri sendiri masuk ke dalam hutan dan meninggalkan terdakwa 1 MANSUR yang tidak sadarkan diri.

  • Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR dan terdakwa 2 HAERUL melakukan melakukan kekerasan bersama-sama terhadap saksi IRFAN Bin RAUF dilakukan di tempat umum tepatnya berada di pnggiran jalan di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban IRFAN mengalami luka-luka sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum Puskesmas Herlang Nomor :011/PKM-HL/VSM/X/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Ruth Magdalena tambunan pada tanggal 02 Oktober 2024 melakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban Irfan Bin rauf dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Ditemukan 1(satu) buah luka iris pada sudut mata kanan sisi dalam dengan ukuran 1cm x 0,3cm), sudut luka lancip, tepi luka regular dan tidak jembatan jaringan.
    • Pendarahan aktif keluar dari hidung
    • Ditemukan 1 (satu) buah luka memar pada bagian lengan kanan atas sisi luar dengan ukuran 10 cm x 8 cm.

Kesimpulan :

  • Ditemukan luka iris pada sudut mata kanan sisi dalam akibat persentuhan benda tajam,
  • ditemukan luka memar pada legan kanan  atas sisi luar akibat persentuhan benda tumpul,
  • ditemukan pendarahan aktif keluar dari hidung.

Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                     ATAU                                                                        

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi IRFAN Bin RAUF (korban)” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;----------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal ketika hari terdakwa 1 MANSUR dan terdakwa 2 HAERUL telah selesai mengkomsumsi minuman keras jenis tuak (Ballo), setelah itu terdakwa 1 MANSUR dan terdakwa 2 HAERUL pulang ke rumah terdakwa 2 HAERUL yang beralamat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, lalu setiba dirumah terdakwa 2 HAERUL lansung dimarahi oleh istrinya kemudian terdakwa 2 HAERUL memarahi balik istrinya dan bersitengang dengan istrinya di pinggiran jalan yang mana membuat warga masyarakat yang berada disekitar lokasi tersebut melihat kearah terdakwa 2 HAERUL yang sedang memarahi istrinya yang membuat terdakwa 2 HAERUL merasa tersinggung dan berteriak memaki-maki warga masyarakat yang ada disekitar lokasi tersebut, setelah itu terdakwa 2 HAERUL didatangi saksi RAUF dan diberikan nasehat untuk tidak berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kotor dengan mengatakan "janganko bicara begitu masih mudako banyak orang tua disini" mendengar hal tersebut terdakwa 2 HAERUL merasa tidak terima dan langsung ingin menyerang saksi RAUF akan tetapi pada saat itu terdakwa 2 HAERUL ditahan dengan cara dipeluk oleh terdakwa 1 MANSYUR, kemudian para terdakwa didatangi saksi korban IRFAN Bin RAUF yang merupakan anak dari saksi RAUF yang merasa tidak terima orang tuanya dikata-katai oleh terdakwa 2 HAERUL, lalu para terdakwa juga mendekati saksi

korban IRFAN, kemudian saat terdakwa 2 HAERUL sampai didepan saksi korban IRFAN dalam waktu bersamaan saat itu terdakwa 1 MANSUR langsung maju ke arah samping kanan saksi korban IRFAN lalu terdakwa 1 MANSUR memutar tangan kanan saksi korban IRFAN kemudian terdakwa 2 HAERUL mengeluarkan sebilah badik di pinggangnya dan menusuk saksi korban yang diarahkan tepat pada bagian hidung saksi korban IRFAN setelah itu terdakwa 1 melepaskan tangan saksi korban irfan hingga saksi korban IRFAN terjatuh, kemudian para terdakwa mundur masuk kedalam rumah terdakwa 2 HAERUL meninggalkan saksi korban IRFAN dikarenakan banyak warga masyarakat yang datang menolong saksi korban IRFAN, setelah itu para terdakwa mengambil sepeda motor di rumah tersebut dan melarikan diri dengan berboncengan meninggalkan tempat kejadian perkara, namun pada saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai para terdakwa menabrak ternak sapi di jalan dan membuat para terdakwa terjatuh dan saat itu terdakwa MANSUR terbaring tidak sadarkan diri bersama dengan sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian terdakwa 2 HAERUL melarikan diri sendiri masuk ke dalam hutan dan meninggalkan terdakwa 1 MANSUR yang tidak sadarkan diri.

  • Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR dan terdakwa 2 HAERUL melakukan melakukan kekerasan bersama-sama terhadap saksi IRFAN Bin RAUF dilakukan di tempat umum tepatnya berada di pnggiran jalan di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban IRFAN mengalami luka-luka sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum Puskesmas Herlang Nomor :011/PKM-HL/VSM/X/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Ruth Magdalena tambunan pada tanggal 02 Oktober 2024 melakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban Irfan Bin rauf dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Ditemukan 1(satu) buah luka iris pada sudut mata kanan sisi dalam dengan ukuran 1cm x 0,3cm), sudut luka lancip, tepi luka regular dan tidak jembatan jaringan.
    • Pendarahan aktif keluar dari hidung
    • Ditemukan 1 (satu) buah luka memar pada bagian lengan kanan atas sisi luar dengan ukuran 10 cm x 8 cm.

Kesimpulan :

  • Ditemukan luka iris pada sudut mata kanan sisi dalam akibat persentuhan benda tajam,
  • ditemukan luka memar pada legan kanan  atas sisi luar akibat persentuhan benda tumpul,
  • ditemukan pendarahan aktif keluar dari hidung.

Bahwa perbuatan mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

                                                                     ATAU                                                                       

KETIGA :

Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana " mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi IRFAN Bin RAUF perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;----------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal ketika hari terdakwa 1 MANSUR dan terdakwa 2 HAERUL telah selesai mengkomsumsi minuman keras jenis tuak (Ballo), setelah itu terdakwa 1 MANSUR dan terdakwa 2 HAERUL pulang ke rumah terdakwa 2 HAERUL yang beralamat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, lalu setiba dirumah terdakwa 2 HAERUL lansung dimarahi oleh istrinya kemudian terdakwa 2 HAERUL memarahi balik istrinya dan bersitengang dengan istrinya di pinggiran jalan yang mana membuat warga masyarakat yang berada disekitar lokasi tersebut melihat kearah terdakwa 2 HAERUL yang sedang memarahi istrinya yang membuat terdakwa 2 HAERUL merasa tersinggung dan berteriak memaki-maki warga masyarakat yang ada disekitar lokasi tersebut, setelah itu terdakwa 2 HAERUL didatangi saksi RAUF dan diberikan nasehat untuk tidak berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kotor dengan mengatakan "janganko bicara begitu masih mudako banyak orang tua disini" mendengar hal tersebut terdakwa 2 HAERUL merasa tidak terima dan langsung ingin menyerang saksi RAUF akan tetapi pada saat itu terdakwa 2 HAERUL ditahan dengan cara dipeluk oleh terdakwa 1 MANSYUR, kemudian para terdakwa didatangi saksi korban IRFAN Bin RAUF yang merupakan anak dari saksi RAUF yang merasa tidak terima orang tuanya dikata-katai oleh terdakwa 2 HAERUL, lalu para terdakwa juga mendekati saksi korban IRFAN, kemudian saat terdakwa 2 HAERUL sampai didepan saksi korban IRFAN dalam waktu bersamaan saat itu terdakwa 1 MANSUR langsung maju ke arah samping kanan saksi korban IRFAN lalu terdakwa 1 MANSUR memutar

tangan kanan saksi korban IRFAN kemudian terdakwa 2 HAERUL mengeluarkan sebilah badik di pinggangnya dan menusuk saksi korban yang diarahkan tepat pada bagian hidung saksi korban IRFAN setelah itu terdakwa 1 melepaskan tangan saksi korban irfan hingga saksi korban IRFAN terjatuh, kemudian para terdakwa mundur masuk kedalam rumah terdakwa 2 HAERUL meninggalkan saksi korban IRFAN dikarenakan banyak warga masyarakat yang datang menolong saksi korban IRFAN, setelah itu para terdakwa mengambil sepeda motor di rumah tersebut dan melarikan diri dengan berboncengan meninggalkan tempat kejadian perkara, namun pada saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai para terdakwa menabrak ternak sapi di jalan dan membuat para terdakwa terjatuh dan saat itu terdakwa MANSUR terbaring tidak sadarkan diri bersama dengan sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian terdakwa 2 HAERUL melarikan diri sendiri masuk ke dalam hutan dan meninggalkan terdakwa 1 MANSUR yang tidak sadarkan diri.

  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Herlang Nomor :011/PKM- HL/VSM/X/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Ruth Magdalena tambunan pada tanggal 02 Oktober 2024 melakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban Irfan Bin rauf dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Ditemukan 1(satu) buah luka iris pada sudut mata kanan sisi dalam dengan ukuran 1cm x 0,3cm), sudut luka lancip, tepi luka regular dan tidak jembatan jaringan.
    • Pendarahan aktif keluar dari hidung
    • Ditemukan 1 (satu) buah luka memar pada bagian lengan kanan atas sisi luar dengan ukuran 10 cm x 8 cm.

Kesimpulan :

  • Ditemukan luka iris pada sudut mata kanan sisi dalam akibat persentuhan benda tajam,
  • ditemukan luka memar pada legan kanan  atas sisi luar akibat persentuhan benda tumpul,
  • ditemukan pendarahan aktif keluar dari hidung.

Bahwa perbuatan mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------

                                                                     ATAU                                                                        

KEEMPAT :

Bahwa mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dusun Bassiu Desa gunturu kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana " mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;                                                                                                         

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa 1 MANSUR dan Terdakwa 2 HAERUL masing-masing membawa senjata tajam jenis badik yakni terdakwa 1 MANSUR membawa badik Sebilah senjata tajam jenis badik yang berhulu dan bersarung dengan panjang 16,5cm dan lebar 2,2cm milik yang diselipkan pada pinggang sebelah kanannya sedangkan terdakwa 2 HAERUL membawa Sebilah senjata tajam jenis badik yang berhulu dan bersarung dengan panjang 16,5cm dan lebar 2,3 cm yang diselipkan pada pinggang sebelah kirinya, adapun maksud dan tujuan para terdakwa membawa senjata tajam jenis badik adalah untuk berjaga-jaga ketika para terdakwa berkelahi .
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam berupa sebilah badik tersebut.

Bahwa perbuatan mereka terdakwa 1 MANSUR Alias IMPI Bin RAMLI dan terdakwa 2 HAERUL Bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya