Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Blk 1.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
4.ARDIL ANZANI, S.H.
BAHE Bin SOKO DG. PARANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2066/P.4.22/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
2ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
4ARDIL ANZANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHE Bin SOKO DG. PARANGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAHE Bin SOKO DG. PARANGI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar Pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bontorihu,  Kel. Ballasaraja, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka, oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa BAHE Bin SOKO DG. PARANGI hendak pergi ke pasar Rakyat Tanete, Terdakwa naik angkot milik Saksi Justan Bin Muhammad Amin dimana pada saat itu Saksi MUMA Bin TEPU yang sudah berada di angkot yang juga hendak ke pasar Tanete dan Puskesmas Tanete untuk memeriksa kesehatannya duduk di sebelah kiri paling belakang dan Terdakwa pun duduk di samping kiri Saksi MUMA Bin TEPU.
    • Bahwa selanjutnya ketika angkot sudah mulai berjalan menuju Pasar Tanete Saksi MUMA Bin TEPU mengatakan kepada Terdakwa Bahwa 1 (satu) ekor ayam betina yang Terdakwa berikan kepada anak saksi MUMA Bin TEPU sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, telah mati semua bersama keturunannya karena terkena penyakit Sedangkan anak Saksi MUMA Bin TEPU pernah mengatakan kepada Terdakwa bahwa ayam tersebut di bawa ke Makassar oleh saksi MUMA Bin TEPU.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak terima dan langsung meninju Korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kepalan tangan yang mengenai lengan kiri korban.
    • Berdasarkan VISUM ET REVERTUM Nomor: 086/445/PKMTNT/I/2024 tanggal 15 Januari 2025 Yang ditandatangani oleh dr. H. Haryanta, M. Kes selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Tanete dengan hasil pemeriksaan :
  • Terdapat luka memar kehitaman dilengan atas kiri, bagian samping tepat diatas siku kiri P : 9cm L: 4cm, Batas luka jelas.
  • Kesimpulan;

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa korban mengalami luka memar kehitaman dilengan atas kiri akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras.

---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya