Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.B/2025/PN Blk | 1.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H 2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 3.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H. 4.ARDIL ANZANI, S.H. |
BAHE Bin SOKO DG. PARANGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.B/2025/PN Blk | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2066/P.4.22/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa BAHE Bin SOKO DG. PARANGI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar Pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bontorihu, Kel. Ballasaraja, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka, oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa korban mengalami luka memar kehitaman dilengan atas kiri akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras. ---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. - |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |