| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Sah menurut hukum penyerahan atau peralihan objek sengketa seluas ± 3.623 M2 yang dilakukan oleh Almarhum Hadenang Binti Sattu semasa hidupnya kepada Penggugat;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa Tanah Perkebunan seluas ± 3.623 M2 yang terletak di Dusun Bingkarongo, Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dalam SPPT/PBB Nomor: 73.02.100.007.005-0103.0 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah UtaraBerbatasan dengan Tanah Kebun milik Baga.
- Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah kebun milik Kebun Nurhayati.
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah kebun milik Maimalani.
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalanan.
- Adalah hak milik/kepunyaan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya;
- Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, yang dengan tanpa hak menguasai, mengambil, menduduki, dan mengelolah objek sengketa tanpa izin dari Penggugat sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Menurut Hukum surat berupa SPPT/PBB yang terbit atas nama Tergugat diatas tanah objek sengketa tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Menurut Hukum surat-surat berupa Surat Keterangan Kepala Desa Bonto Matene, dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang diterbitkan pada Tahun 2024 oleh Tergugat dihadapan Turut Tergugat sebagai Pemerintah Desa adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Menurut Hukum surat-surat berupa Surat Pengajuan Mutasi Pajak, Surat Pengantar dari Kepala Desa yang telah diterbitkan pada Tahun 2024 atas nama Tergugat melalui Turut Tergugat dihadapan Turut Tergugat I sebagai Badan Pengelola Pendapatan Daerah, adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat dan Turut Tergugat I untuk mengembalikan dalam keadaan semula SPPT/PBB dengan Nomor:73.02.100.007.005-0103.0 atas nama Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk keluar dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas, utuh, sempurna dan tanpa syarat. Dan bila perlu, pelaksanaan putusan perkara ini, menggunakan bantuan pihak Kepolisian/alat keamanan Negara Lainnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan diatas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat, dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uitvoorbar bij vorrad);
|