Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2026/PN Blk Bonto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bonto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Bonto, NIK 7302020107650132, tempat lahir Jeneponto, tanggal lahir 01 Juli 1965, beralamat di Jalan Durian, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, adalah orang yang sama dengan pemegang paspor yang tercantum atas nama Bonto Made, nomor identitas 7309030301620001, tempat lahir Maros, tanggal 03 Januari 1962, beralamat di Samariga, Desa Baruga, Kabupaten Maros;
  3. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar dan digunakan sebagai identitas Pemohon saat ini adalah:
  • Nama : Bonto
  • NIKĀ : 730202020107650132
  • Tempat/Tanggal Lahir : Jeneponto, 01 Juli 1965
  • AlamatĀ : Jalan Durian, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini sebagai dasar dalam melakukan penyesuaian/perubahan data pada paspor Pemohon agar mengikuti identitas sebagaimana tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Pemohon;
  2. Memerintahkan/mempersilakan Pemohon untuk menggunakan salinan penetapan ini sebagai dokumen pendukung dalam pengurusan perubahan atau penyesuaian data paspor pada instansi yang berwenang;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak