Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka pihak Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sita jaminan (conversatoir beslag) yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga
- Menyatakan AKTA JUAL JUAL BELI Nomor 24/JB/UB/I/2000 TERTANGGAL 29 Januari 2000 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) NOMOR 1051/ Kelurahan Caile dengan surat ukur nomor 2/Caile/2000 tanggal 29 Januari 2000 seluas 200 M2 (dua ratus meter meter persegi) atas nama SUWAJI (Tergugat I) adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum
- Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor 352/JB/UB/XI/2000 TERTANGGAL 13 November 2000 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) NOMOR 1196/Kelurahan Caile dengan surat ukur nomor 175/Caile/2000 tanggal 10 November 2000 seluas 132 M2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) yang telah diterbitkan / dikeluarkan oleh Turut Tergugat II atas nama SUWAJI (Tergugat I) adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum
- Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor 24/JB/UB/I/2000 TERTANGGAL 29 Januari 2000 dan telah terbit sertifikat hak Milik (SHM) NOMOR 1061/ Kelurahan Caile dengan surat ukur nomor 8/Caile/2000 tanggal 9 Februari 2000 seluas 584 M2 (lima ratus delapan puluh empat meter persegi) yang telah diterbitkan / dikeluarkan oleh Turut Tergugat II atas nama DARMAN (Tergugat II) adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum
- Menyatakan segala bentuk tindakan yang dilakukan Tergugat III merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum dan surat-surat yang muncul di atas objek yang dikuasai oleh Tergugat III tersebut adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa segala bentuk tindakan, bentuk peralihan atau penguasaan lainnya serta terbitnya surat surat/dokumen, akta di atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah a quo oleh para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Bahwa sebidang Tanah Perumahan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 485/Desa Caile dengan Surat ukur nomor 1301 tanggal 29 Desember 1994, seluas ± 485 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 486/Desa Caile dengan Surat ukur nomor 1302 tanggal 29 Desember 1994, seluas ± 573 M2 sebagaimana setempat dikenal dengan jalan Garuda, Desa Caile Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba batas batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Jl. Garuda
- Sebelah Timur : Jalan Setapak (Lorong)
- Sebelah Selatan: Tanah Milik H. Rafli alias H. Rabdi
- Sebelah Barat: 1. Tanah Kosong
2. Toko Jaya Listrik
3. Bengkel Dian Motor
4. Miniso Cabang Bulukumba
Adalah sah milik penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan Tergugat III, Untuk Tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak dikuasainya tanah a quo yakni sejak tahun 2000 sampai dengan putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dijalankan eksekusinya;
- Menghukum para tergugat dan atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek pajak berupah tanah perumahan yang menjadi sengketa dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini.
|