Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
180/Pid.Sus/2024/PN Blk | 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 2.Agusjayanto, S.H.,M.H. 3.Nur Nurahmat Ishak, S.H. 4.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H 5.Ardil Anzani,S.H. |
Zulhajji Asdar Alias Zul Bin Asdar | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 180/Pid.Sus/2024/PN Blk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2045/P.4.22/Enz.2/10/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------- Bahwa terdakwa ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Wisma Cahaya Jurana Jalan Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Precursor, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- ------------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wta terdakwa menghubungi Lk. FAJRIN Bin FAISAL BASRI (berkas perkara diajukan terpisah) melalui telepon whassapp (WA) dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gram lalu terdakwa dan Lk. FAJRIN Bin FAISAL BASRI (berkas perkara diajukan terpisah) sepakat dan janjian untuk bertemu didepan Wisma Cahaya Jurana. Tidak lama kemudian terdakwa pun pergi menuju tempat yang dimaksud lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, terdakwa bertemu langsung dengan Lk. FAJRIN Bin FAISAL BASRI (berkas perkara diajukan terpisah) kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Lk. FAJRIN Bin FAISAL BASRI (berkas perkara diajukan terpisah) sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu Lk. FAJRIN Bin FAISAL BASRI (berkas perkara diajukan terpisah) menyerahkan 1 (satu) saset plastik yang berisikan sabu-sabu kemudian terdakwa menerima sabu-sabu tersebut lalu terdakwa pulang ke rumahnya. -------------------------------- ------------- Lalu Sekitar pukul 13.15 terdakwa tiba di rumahnya dan langsung menelepon Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) dan mengajak datang ke rumah terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama. Lalu tidak lama kemudian datang Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) ke rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) saset plastik berisi sabu-sabu yang ada lalu terdakwa bersama dengan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) membagi/memecah sabu-sabu tersebut menjadi 4 (empat) saset plastik berisi sabu-sabu dan setelah itu terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan/mengkonsumsi sebagian dari sabu-sabu yang ada tersebut dan sekitar pukul 17.00 Wita Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) meninggalkan rumah terdakwa. ---------------------------------- ------------- Bahwa selanjutnya besok hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa kembali menelepon Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) dan mengajak menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu lagi lalu sekitar pukul 13.00 Wita Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) datang ke rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar terdakwa dan bersama-sama lagi menggunakan/mengkonsumsi sebagian sabu-sabu yang ada lalu sekitar pukul 17.00 Wita Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita datang Lk. FAHRI Alias GALANG (belum tertangkap/DPO) ke rumah terdakwa dan memesan 1 (satu) saset plastik sabu-sabu paket kurang lebih ¼ (seperempat) gram kemudian Lk. FAHRI Alias GALANG (belum tertangkap/DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) harga sabu-sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyuruh Lk. FAHRI Alias GALANG (belum tertangkap/DPO) untuk menunggu kabar dari terdakwa lalu terdakwa menempelkan 1 (satu) saset sabu-sabu pesanan Lk. FAHRI Alias GALANG (belum tertangkap/DPO) disuatu lokasi kemudian terdakwa fotokan barang dan lokasinya lalu mengirimkan kepada Lk. FAHRI Alias GALANG (belum tertangkap/DPO).--------------------- ------------- Selanjutnya setelah itu terdakwa menelepon Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) dan menyuruhnya datang ke rumah terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu lagi dan sekitar pukul 23.00 Wita Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa memesan makanan untuk dimakan bersama sebelum mengkonsumsi sabu-sabu namun sebelum makan terdakwa mengeluarkan dari kantong celananya berupa pembungkus rokok gudang garam mini yang didalamnya terdakwa 3 (tiga) saset plastik sabu-sabu yang kemudian terdakwa simpan diatas kasur dalam kamar. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan informan kalau di sekitar Jalan Abdul Jabbar Kel. Caile Kab. Bulukumba biasa terjadi penyalahgunaan narkotika dan langsung menuju lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan dengan memantau dan mengamati disekitar lalu setelah yakin dengan tempat yang dimaksud maka pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wita saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) mendatangi rumah terdakwa dan mengetuk-ngetuk pintu rumah namun tidak ada yang menjawab sehingga langsung mendobrak pintu rumah dan disaat yang bersamaan terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) mendengar ada suara ketukan pintu rumah dan menjadi takut lalu berlari keluar kamar dan bersembunyi didalam kamar mandi namun sempat dilihat dan dikejar oleh saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) dan mendapati terdakwa bersama dengan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) didalam kamar mandi kemudian saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) mengamankan mereka, kemudian saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) dibawa masuk ke dalam kamar terdakwa lalu saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu ditemukan diatas kasur dalam kamar berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam mini yang didalamnya terdapat 3 (tiga) saset platik double klip berisikan sabu-sabu bersama dengan 1 (satu) buah alat hisap/bong dari botol kaca lengkap dengan pipet platik putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih yang ujungnya diruncingkan (sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Lk. FAJRIN Bin FAISAL BASRI (berkas perkara diajukan terpisah) yang akan terdakwa jual sebagian dan sebagian lagi akan terdakwa pakai/konsumsi bersama dengan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah). ---------- ------------- Bahwa terdakwa bersama dengan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat ataupun percobaan dalam menawarkan menawarkan dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut.-------------------------------- ------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 3025/ NNF / VII / 2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merek gudang garam didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,2138 gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan urine milik terdakwa ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR, Berteman adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------- A T A U : ---------------------------------------------------- KEDUA : ------------- Bahwa terdakwa ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kel. Bentenge Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Precursor, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening sabu-sabu dari Lk. FAJRIN Bin FAISAL BASRI (berkas perkara diajukan terpisah) lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa lalu sekitar pukul 13.15 tiba di rumahnya, terdakwa langsung menelepon Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) dan mengajak datang ke rumah terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama. Lalu tidak lama kemudian datang Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) ke rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) saset plastik berisi sabu-sabu yang ada lalu terdakwa bersama dengan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) membagi/ memecah sabu-sabu tersebut menjadi 4 (empat) saset plastik berisi sabu-sabu dan setelah itu terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan/mengkonsumsi sebagian dari sabu-sabu yang ada tersebut dan sekitar pukul 17.00 Wita Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya besok hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa kembali menelepon Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) dan mengajaknya untuk menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu lagi dan sekitar pukul 13.00 Wita Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) datang ke rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar terdakwa kemudian bersama-sama lagi menggunakan/ mengkonsumsi sebagian sabu-sabu yang ada dan sekitar pukul 17.00 Wita Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) pergi meninggalkan rumah terdakwa. ---------------------------------- ------------- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa kembali menelepon Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) dan menyuruhnya datang ke rumah terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu lagi dan sekitar pukul 23.00 Wita Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) datang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa memesan makanan untuk dimakan bersama dengan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara diajukan terpisah) sebelum mengkonsumsi sabu-sabu namun sebelum makan terdakwa mengeluarkan dari kantong celananya berupa pembungkus rokok gudang garam mini yang didalamnya terdakwa 3 (tiga) saset plastik sabu-sabu yang kemudian terdakwa simpan diatas kasur dalam kamar. --------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan informan kalau di sekitar Jalan Abdul Jabbar Kel. Caile Kab. Bulukumba biasa terjadi penyalahgunaan narkotika dan langsung menuju lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan dengan memantau dan mengamati disekitar lalu setelah yakin dengan tempat yang dimaksud lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) mendatangi rumah terdakwa dan mengetuk-ngetuk pintu rumah namun tidak ada yang menjawab sehingga langsung mendobrak pintu rumah dan disaat yang bersamaan terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) mendengar ada suara ketukan pintu rumah dan menjadi takut lalu berlari keluar kamar dan bersembunyi didalam kamar mandi namun sempat dilihat dan dikejar oleh saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) dan mendapati terdakwa bersama dengan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) didalam kamar mandi kemudian saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) mengamankan mereka, kemudian saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) dibawa masuk ke dalam kamar terdakwa lalu saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu ditemukan diatas kasur dalam kamar berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam mini yang didalamnya terdapat 3 (tiga) saset plastik double klip berisikan sabu-sabu bersama dengan 1 (satu) buah alat hisap/bong dari botol kaca lengkap dengan pipet plastik putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih yang ujungnya diruncingkan (sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa pakai/konsumsi bersama dengan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah). ------------- Bahwa terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat ataupun percobaan dalam menawarkan Menyimpan, Memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 3025/ NNF / VII / 2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merek gudang garam didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,2138 gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan urine milik terdakwa ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------- -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |