Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Blk 1.Agusjayanto, S.H.,M.H.
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
4.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
1.M. Akbal Alias Abbang Bin H. Halide
2.A. Angkong Bin Kr. Tete
3.Irdan Alias Iddang Bin Sawedi
4.Askar, A.Ma Alias Akka Bin H. Ambo Sunusi
5.Husbah Alias Ubbang Bin Syamsuddin
6.Sofyan Alka Alias Ian Bin Syamsuddin. H
7.Syahrul Wijaya Alias Tato Bin Askar
8.Muh. Risfandi Bin Muh. Ramli
9.Aswandi Alias Aswan Bin Ambo Rappe
10.Muh. Riswal Ramli Alias Riswal Bin Muh. Ramli
11.Sulfadli Alias Fadly Bin Baso Dg. Mangung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/P.4.22/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agusjayanto, S.H.,M.H.
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
4ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Akbal Alias Abbang Bin H. Halide[Penahanan]
2A. Angkong Bin Kr. Tete[Penahanan]
3Irdan Alias Iddang Bin Sawedi[Penahanan]
4Askar, A.Ma Alias Akka Bin H. Ambo Sunusi[Penahanan]
5Husbah Alias Ubbang Bin Syamsuddin[Penahanan]
6Sofyan Alka Alias Ian Bin Syamsuddin. H[Penahanan]
7Syahrul Wijaya Alias Tato Bin Askar[Penahanan]
8Muh. Risfandi Bin Muh. Ramli[Penahanan]
9Aswandi Alias Aswan Bin Ambo Rappe[Penahanan]
10Muh. Riswal Ramli Alias Riswal Bin Muh. Ramli[Penahanan]
11Sulfadli Alias Fadly Bin Baso Dg. Mangung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Pertama

-------------- Bahwa ia Terdakwa I M. AKBAL Alias ABBANG Bin H, HALIDE (selanjutnya disebut Terdakwa I AKBAL) bersama-sama dengan Terdakwa II A. ANGKONG BIN KR TETE (selanjutnya disebut Terdakwa II ANGKONG), Terdakwa III IRDAN Alias IDDANG BIN SAWEDI (selanjutnya disebut Terdakwa III IRDAN), Terdakwa IV ASKAR, A.Ma Alias AKKA BIN H. AMBO SUNUSI (selanjutnya disebut Terdakwa IV ASKAR), Terdakwa V HUSBAH Alias UBBANG BIN SYAMSUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa V HUSBAH), Terdakwa VI SOFYAN ALKA Alias IAN BIN SYAMSUDDIN. H (selanjutnya disebut Terdakwa VI SOFYAN), Terdakwa VII SYAHRUL WIJAYA Alias TATO BIN ASKAR (selanjutnya disebut Terdakwa VII SYAHRUL), Terdakwa VIII MUH. RISFANDI BIN MUH. RAMLI (selanjutnya disebut Terdakwa VIII RISFANDI), Terdakwa IX ASWANDI Alias ASWAN BIN AMBO RAPPE (selanjutnya disebut Terdakwa IX ASWANDI), Terdakwa X MUH. RISWAL RAMLI Alias RISWAL BIN MUH. RAMLI (selanjutnya disebut Terdakwa X RISWAL), dan Terdakwa XI SULFADLI Alias FADLY BIN BASO Dg. MANGUNG (selanjutnya disebut Terdakwa XI SULFADLI) pada Hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Dusun Mattunggaleng, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba tepatnya di rumah Saksi BAHJAH, S.Kep NS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Saksi ANSHAR, SH BIN H. BADARUDDIN yang sedang berada di rumah Saksi BAHJAH dengan tujuan berkoordinasi terkait PAW Desa dan Tahapan Pilkada di Desa Balang Taroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Kemudian rumah Saksi BAHJAH di datangi oleh Terdakwa I AKBAL, Terdakwa II ANGKONG, Terdakwa III IRDAN, Terdakwa IV ASKAR, Terdakwa V HUSBAH, Terdakwa VI SOFYAN ALKA, Terdakwa VII SYAHRUL, Terdakwa VIII RISFANDI, Terdakwa IX ASWANDI, Terdakwa X RISWAL, dan Terdakwa XI SULFADLI beserta masyarakat lainnya disebabkan kecurigaan Terdakwa I AKBAL yang melihat Saksi ANSHAR berada di rumah Saksi BAHJAH dengan status saksi BAHJAH adalah seorang janda, Saksi BAHJAH yang pada saat itu sementara duduk-duduk dengan Saksi ANSHAR di ruang tamu melihat adanya orang yang mendorong sepeda motor Saksi ANSHAR, kemudian saksi BAHJAH menyampaikan kepada Saksi ANSHAR tentang hal tersebut sehingga Saksi ANSHAR lalu keluar rumah dengan maksud untuk mencegat tindakan orang itu. Namun karena banyak orang yang berkumpul di tempat itu dan mendesak Saksi ANSHAR untuk masuk ke dalam rumah sehingga Saksi ANSHAR selanjutnya masuk. Saat Saksi ANSHAR sudah berada di dalam rumah, korban ditanya oleh Kepala Dusun Cilallang Desa Balangtaroang, Kecamatan Bulukumpa yaitu Saksi JUSMAN perihal mengapa Saksi ANSHAR berada di rumah tersebut dan apa profesi Saksi ANSHAR dan pada saat itu Saksi ANSHAR menjawab bahwa dia adalah Anggota Kepolisan namun karena warga yang berkerumun di tempat itu meminta agar Saksi ANSHAR memperlihatkan Kartu Tanda Anggota Polri yang dimilikinya tetapi pada saat itu Saksi ANSHAR tidak membawa kartu identitas yang dimaksud dan hanya memperlihatkan Kartu SIM yang ia miliki dan selanjutnya memperlihatkan profesi Saksi ANSHAR yang tertulis di kartu SIM tersebut yakni sebagai Anggota Polri namun warga yang berada di tempat itu tidak percaya dan tetap meminta kartu tanda anggota Polri milik Saksi ANSHAR tetapi karena tidak dapat memperlihatkannya pada saat itu sehingga  Terdakwa I AKBAL berdiri dan mendekati Saksi ANSHAR selanjutnya memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanan  Terdakwa I AKBAL sebanyak satu kali dan mengenai bibir sebelah kiri Saksi ANSHAR. Selanjutnya Terdakwa II ANGKONG memukul dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak satu kali dan mengenai telinga sebelah kanan Saksi ANSHAR, setelah itu banyak orang yang mendekati Saksi ANSHAR termasuk Terdakwa III IRDAN yang naik berdiri di kursi tempat Saksi ANSHAR duduk dengan posisi Terdakwa III IRDAN di belakang Saksi ANSHAR dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai punggung dan kepala bagian atas Saksi ANSHAR. Selanjutnya disusul oleh Terdakwa IV ASKAR memukul dengan menggunakan kepalan tangan kiri yang dilakukan sebanyak dua kali mengenai tubuh Saksi ANSHAR namun karena pada saat itu banyak orang yang berada di sekitar Saksi ANSHAR sehingga Terdakwa IV ASKAR tidak mengetahui bagian tubuh mana dari Saksi ANSHAR yang menjadi sasaran pukulannya. Kemudian Terdakwa V HUSBAH memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai bahu sebelah kanan kemudian memukul lagi dengan menggunakan kepalan tangan kirinya yang mengenai bahu sebelah kiri Saksi ANSHAR. Kemudian Terdakwa VI SOFYAN menengahi dan menenangkan warga yang ada di tempat tersebut, dan meminta kembali identitas kartu Tanda Anggota Polri tetapi karena Saksi ANSHAR tidak membawanya sehingga memperlihatkan KTP miliknya dan menunjukkan pekerjaan yang tertera di KTP tersebut sebagai Anggota Polri tetapi Terdakwa VI SOFYAN marah dan melemparkan KTP Saksi ANSHAR ke lantai selanjutnya memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai dahi sebelah kiri selanjutnya Saksi ANSHAR membela diri dengan menangkis namun hal tersebut memantik emosi orang lain yang berada di tempat tersebut sehingga Terdakwa VII SYAHRUL memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak tiga kali dan mengenai bahu Saksi ANSHAR, Terdakwa VIII RISFANDI memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai kepala dan bahu Saksi ANSHAR. Kemudian Terdakwa IX ASWANDI memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanannnya sebanyak satu kali yang mengenai pundak belakang Saksi ANSHAR selanjutnya menginjak Saksi ANSHAR dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak satu kali yang mengenai pundak Saksi ANSHAR, Terdakwa X RISWAL memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai muka korban. Selanjutnya orang lain yang berada di tempat kejadian mendesak untuk meminta telepon seluler milik Saksi ANSHAR kemudian Terdakwa XI SULFADLI mendekati korban untuk berupaya mengambil paksa telepon seluler milik Saksi ANSHAR namun karena Saksi ANSHAR menolak untuk menyerahkan telepon seluer tersebut sehingga Terdakwa XI SULFADLI memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai muka bagian bawah mata kanan Saksi ANSHAR. Selanjutnya warga lain yang berada di tempat kejadian menggiring Saksi ANSHAR menuju ke rumah Kepala Dusun Cilallang, Desa Balang Taroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba yaitu Saksi JUSMAN dengan berjalan kaki.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut terhadap Saksi ANSHAR sebagaimana dalam Hasil Visum et Repertum Nomor: 440/102/RSUD-BLK/2024, tanggal 21 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Eva Fatmasyarif, Dokter Pemeriksa Pemerintah pada UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Juni 2024 terhadap ANSHAR dengan Hasil Pemeriksaan:
  1. Riwayat penyakit/ perlukaan: pasien masuk dengan keluhan nyeri dan luka pada daerah wajah. Riwayat dipukul pada jam 18.30 wita
  2. Keadaan Umum : Sakit ringan
  1. Kesadaran: compos mentis (sadar penuh)
  2. Nadi: seratus sembilan kali permenit
  3. Tekanan darah: seratus tujuh puluh dua per sembilan puluh satu milimeter air raksa
  4. Frekuensi nafas: dua puluh dua kali permenit
  5. Suhu tubuh: tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius
  6. Pakaian: memakai baju switer abu-abu tua dan pakai celana jeans panjang warna hitam
  7. Ciri khusus: rambut warna hitam pendek dan muka lonjong

 

  1. Pemeriksaan Fisik:
  1. Daerah Wajah:
  • Tampak luka robek tepat di bawah mata kanan ukuran panjang satu koma lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter.
  • Luka memar dan bengkak dibawah mata kanan panjang dua centimeter dan lebar tiga centimeter.
  • Luka lecet pada bibir kiri bagian dalam panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
  • Luka lecet pada telinga kanan panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
  • Bengkak pada dahi sebelah kiri panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.
  • Bengkak pada pelipis kanan panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.

 

  1. Pengobatan dan tindakan: pada pasien dilakukan pemeriksaan visum, perawatan luka kemudian pasien dapat pulang sesuai izin dokter
  • Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh delapan tahun dengan luka robek dan lecet, luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan Saksi ANSHAR harus menjalani perawatan selama 1x24 jam di Ruang Unit Gawat Darurat RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja dikarenakan Saksi ANSHAR merasa pusing pada saat melakukan aktivitas.
  • Barang bukti berupa 1 (Satu) buah Flash Disc Merk V-GeN 16GB Berwarna Hitam milik Sdri. NURJANNAH Als. NANNA BINTI SAWEDI berisi rekaman tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama terhadap Saksi ANSHAR Sdr. BIN BADARUDDIN

 

----------- Perbuatan Terdakwa I M. AKBAL Alias ABBANG Bin H, HALIDE bersama-sama dengan Terdakwa II A. ANGKONG BIN KR TETE, Terdakwa III IRDAN Alias IDDANG BIN SAWEDI, Terdakwa IV ASKAR, A.Ma Alias AKKA BIN H. AMBO SUNUSI, Terdakwa V HUSBAH Alias UBBANG BIN SYAMSUDDIN, Terdakwa VI SOFYAN ALKA Alias IAN BIN SYAMSUDDIN. H, Terdakwa VII SYAHRUL WIJAYA Alias TATO BIN ASKAR, Terdakwa VIII MUH. RISFANDI BIN MUH. RAMLI, Terdakwa IX ASWANDI Alias ASWAN BIN AMBO RAPPE, Terdakwa X MUH. RISWAL RAMLI Alias RISWAL BIN MUH. RAMLI, dan Terdakwa XI SULFADLI Alias FADLY BIN BASO Dg. MANGUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------

ATAU

Kedua:

-------------- Bahwa ia Terdakwa I M. AKBAL Alias ABBANG Bin H, HALIDE (selanjutnya disebut Terdakwa I AKBAL) bersama-sama dengan Terdakwa II A. ANGKONG BIN KR TETE (selanjutnya disebut Terdakwa II ANGKONG), Terdakwa III IRDAN Alias IDDANG BIN SAWEDI (selanjutnya disebut Terdakwa III IRDAN), Terdakwa IV ASKAR, A.Ma Alias AKKA BIN H. AMBO SUNUSI (selanjutnya disebut Terdakwa IV ASKAR), Terdakwa V HUSBAH Alias UBBANG BIN SYAMSUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa V HUSBAH), Terdakwa VI SOFYAN ALKA Alias IAN BIN SYAMSUDDIN. H (selanjutnya disebut Terdakwa VI SOFYAN), Terdakwa VII SYAHRUL WIJAYA Alias TATO BIN ASKAR (selanjutnya disebut Terdakwa VII SYAHRUL), Terdakwa VIII MUH. RISFANDI BIN MUH. RAMLI (selanjutnya disebut Terdakwa VIII RISFANDI), Terdakwa IX ASWANDI Alias ASWAN BIN AMBO RAPPE (selanjutnya disebut Terdakwa IX ASWANDI), Terdakwa X MUH. RISWAL RAMLI Alias RISWAL BIN MUH. RAMLI (selanjutnya disebut Terdakwa X RISWAL), dan Terdakwa XI SULFADLI Alias FADLY BIN BASO Dg. MANGUNG (selanjutnya disebut Terdakwa XI SULFADLI) pada Hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Dusun Mattunggaleng, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba tepatnya di rumah Saksi BAHJAH, S.Kep NS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan  penganiayaan”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Saksi ANSHAR, SH BIN H. BADARUDDIN yang sedang berada di rumah Saksi BAHJAH dengan tujuan berkoordinasi terkait PAW Desa dan Tahapan Pilkada di Desa Balang Taroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Kemudian rumah Saksi BAHJAH di datangi oleh Terdakwa I AKBAL, Terdakwa II ANGKONG, Terdakwa III IRDAN, Terdakwa IV ASKAR, Terdakwa V HUSBAH, Terdakwa VI SOFYAN ALKA, Terdakwa VII SYAHRUL, Terdakwa VIII RISFANDI, Terdakwa IX ASWANDI, Terdakwa X RISWAL, dan Terdakwa XI SULFADLI beserta masyarakat lainnya disebabkan kecurigaan Terdakwa I AKBAL yang melihat Saksi ANSHAR berada di rumah Saksi BAHJAH dengan status saksi BAHJAH adalah seorang janda, Saksi BAHJAH yang pada saat itu sementara duduk-duduk dengan Saksi ANSHAR di ruang tamu melihat adanya orang yang mendorong sepeda motor Saksi ANSHAR, kemudian saksi BAHJAH menyampaikan kepada Saksi ANSHAR tentang hal tersebut sehingga Saksi ANSHAR lalu keluar rumah dengan maksud untuk mencegat tindakan orang itu. Namun karena banyak orang yang berkumpul di tempat itu dan mendesak Saksi ANSHAR untuk masuk ke dalam rumah sehingga Saksi ANSHAR selanjutnya masuk. Saat Saksi ANSHAR sudah berada di dalam rumah, korban ditanya oleh Kepala Dusun Cilallang Desa Balangtaroang, Kecamatan Bulukumpa yaitu Saksi JUSMAN perihal mengapa Saksi ANSHAR berada di rumah tersebut dan apa profesi Saksi ANSHAR dan pada saat itu Saksi ANSHAR menjawab bahwa dia adalah Anggota Kepolisan namun karena warga yang berkerumun di tempat itu meminta agar Saksi ANSHAR memperlihatkan Kartu Tanda Anggota Polri yang dimilikinya tetapi pada saat itu Saksi ANSHAR tidak membawa kartu identitas yang dimaksud dan hanya memperlihatkan Kartu SIM yang ia miliki dan selanjutnya memperlihatkan profesi Saksi ANSHAR yang tertulis di kartu SIM tersebut yakni sebagai Anggota Polri namun warga yang berada di tempat itu tidak percaya dan tetap meminta kartu tanda anggota Polri milik Saksi ANSHAR tetapi karena tidak dapat memperlihatkannya pada saat itu sehingga  Terdakwa I AKBAL berdiri dan mendekati Saksi ANSHAR selanjutnya memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanan  Terdakwa I AKBAL sebanyak satu kali dan mengenai bibir sebelah kiri Saksi ANSHAR. Selanjutnya Terdakwa II ANGKONG memukul dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak satu kali dan mengenai telinga sebelah kanan Saksi ANSHAR, setelah itu banyak orang yang mendekati Saksi ANSHAR termasuk Terdakwa III IRDAN yang naik berdiri di kursi tempat Saksi ANSHAR duduk dengan posisi Terdakwa III IRDAN di belakang Saksi ANSHAR dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai punggung dan kepala bagian atas Saksi ANSHAR. Selanjutnya disusul oleh Terdakwa IV ASKAR memukul dengan menggunakan kepalan tangan kiri yang dilakukan sebanyak dua kali mengenai tubuh Saksi ANSHAR namun karena pada saat itu banyak orang yang berada di sekitar Saksi ANSHAR sehingga Terdakwa IV ASKAR tidak mengetahui bagian tubuh mana dari Saksi ANSHAR yang menjadi sasaran pukulannya. Kemudian Terdakwa V HUSBAH memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai bahu sebelah kanan kemudian memukul lagi dengan menggunakan kepalan tangan kirinya yang mengenai bahu sebelah kiri Saksi ANSHAR. Kemudian Terdakwa VI SOFYAN menengahi dan menenangkan warga yang ada di tempat tersebut, dan meminta kembali identitas kartu Tanda Anggota Polri tetapi karena Saksi ANSHAR tidak membawanya sehingga memperlihatkan KTP miliknya dan menunjukkan pekerjaan yang tertera di KTP tersebut sebagai Anggota Polri tetapi Terdakwa VI SOFYAN marah dan melemparkan KTP Saksi ANSHAR ke lantai selanjutnya memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai dahi sebelah kiri selanjutnya Saksi ANSHAR membela diri dengan menangkis namun hal tersebut memantik emosi orang lain yang berada di tempat tersebut sehingga Terdakwa VII SYAHRUL memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak tiga kali dan mengenai bahu Saksi ANSHAR, Terdakwa VIII RISFANDI memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai kepala dan bahu Saksi ANSHAR. Kemudian Terdakwa IX ASWANDI memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanannnya sebanyak satu kali yang mengenai pundak belakang Saksi ANSHAR selanjutnya menginjak Saksi ANSHAR dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak satu kali yang mengenai pundak Saksi ANSHAR, Terdakwa X RISWAL memukul Saksi ANSHAR dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai muka korban. Selanjutnya orang lain yang berada di tempat kejadian mendesak untuk meminta telepon seluler milik Saksi ANSHAR kemudian Terdakwa XI SULFADLI mendekati korban untuk berupaya mengambil paksa telepon seluler milik Saksi ANSHAR namun karena Saksi ANSHAR menolak untuk menyerahkan telepon seluer tersebut sehingga Terdakwa XI SULFADLI memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai muka bagian bawah mata kanan Saksi ANSHAR. Selanjutnya warga lain yang berada di tempat kejadian menggiring Saksi ANSHAR menuju ke rumah Kepala Dusun Cilallang, Desa Balang Taroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba yaitu Saksi JUSMAN dengan berjalan kaki.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut terhadap Saksi ANSHAR sebagaimana dalam Hasil Visum et Repertum Nomor: 440/102/RSUD-BLK/2024, tanggal 21 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Eva Fatmasyarif, Dokter Pemeriksa Pemerintah pada UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Juni 2024 terhadap ANSHAR dengan Hasil Pemeriksaan:
  1. Riwayat penyakit/ perlukaan: pasien masuk dengan keluhan nyeri dan luka pada daerah wajah. Riwayat dipukul pada jam 18.30 wita
  2. Keadaan Umum : Sakit ringan
  1. Kesadaran: compos mentis (sadar penuh)
  2. Nadi: seratus sembilan kali permenit
  3. Tekanan darah: seratus tujuh puluh dua per sembilan puluh satu milimeter air raksa
  4. Frekuensi nafas: dua puluh dua kali permenit
  5. Suhu tubuh: tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius
  6. Pakaian: memakai baju switer abu-abu tua dan pakai celana jeans panjang warna hitam
  7. Ciri khusus: rambut warna hitam pendek dan muka lonjong

 

  1. Pemeriksaan Fisik:
  1. Daerah Wajah:
  • Tampak luka robek tepat di bawah mata kanan ukuran panjang satu koma lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter.
  • Luka memar dan bengkak dibawah mata kanan panjang dua centimeter dan lebar tiga centimeter.
  • Luka lecet pada bibir kiri bagian dalam panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
  • Luka lecet pada telinga kanan panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
  • Bengkak pada dahi sebelah kiri panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.
  • Bengkak pada pelipis kanan panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter.

 

  1. Pengobatan dan tindakan: pada pasien dilakukan pemeriksaan visum, perawatan luka kemudian pasien dapat pulang sesuai izin dokter
  • Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh delapan tahun dengan luka robek dan lecet, luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan Saksi ANSHAR harus menjalani perawatan selama 1x24 jam di Ruang Unit Gawat Darurat RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja dikarenakan Saksi ANSHAR merasa pusing pada saat melakukan aktivitas.
  • Barang bukti berupa 1 (Satu) buah Flash Disc Merk V-GeN 16GB Berwarna Hitam milik Sdri. NURJANNAH Als. NANNA BINTI SAWEDI berisi rekaman tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama terhadap Saksi ANSHAR Sdr. BIN BADARUDDIN

----------- Perbuatan Terdakwa I M. AKBAL Alias ABBANG Bin H, HALIDE bersama-sama dengan Terdakwa II A. ANGKONG BIN KR TETE, Terdakwa III IRDAN Alias IDDANG BIN SAWEDI, Terdakwa IV ASKAR, A.Ma Alias AKKA BIN H. AMBO SUNUSI, Terdakwa V HUSBAH Alias UBBANG BIN SYAMSUDDIN, Terdakwa VI SOFYAN ALKA Alias IAN BIN SYAMSUDDIN. H, Terdakwa VII SYAHRUL WIJAYA Alias TATO BIN ASKAR, Terdakwa VIII MUH. RISFANDI BIN MUH. RAMLI, Terdakwa IX ASWANDI Alias ASWAN BIN AMBO RAPPE, Terdakwa X MUH. RISWAL RAMLI Alias RISWAL BIN MUH. RAMLI, dan Terdakwa XI SULFADLI Alias FADLY BIN BASO Dg. MANGUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya