Dakwaan |
? PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ADI Bin SANING pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 10.00 Wita, Terdakwa mendatangi dan bertemu dengan H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) di rumah milk H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) yang beralamat di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba untuk membeli sabu. Pada saat Terdakwa bertemu dengan H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) tepat di samping rumah dekat kandang sapi milik H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO), saat itu H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) langsung memberi Terdakwa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4 (empat) gram dengan menggunakan tangan sebelah kanan milik H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) dan setelah itu Terdakwa menerima sabu tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan pulang ke rumah milik Terdakwa di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira jam 09.00 Wita, Terdakwa menuju kebun milik Terdakwa yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah milik Terdakwa, kemudian setibanya Terdakwa di rumah kebun miliknya, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah itu Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) sachet plastik bening dengan rincian 4 (empat) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 10 (sepuluh) sacet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil, kemudian Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa dengan membawa sabu tersebut yang sebelumnya Terdakwa masukkan ke dalam sebah dompet kecil warna biru hijau. Sesampainya di rumahnya, Terdakwa didatangi seseorang dengan tujuan untuk membeli sabu yang mana Terdakwa memberikan sabu kepada seseorang tersebut sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu pada hari yang sama sekira jam 16.00 Wita, Terdakwa didatangi seseorang bernama RAMLI yang memesan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada RAMLI, kemudian pada hari yang sama sekira jam 17.00 WITA, Saksi AHMAD HARYONO, Saksi JUMARDI dan kawan-kawan yang merupakan petugas kepolisian datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa sempat melarikan diri menuju belakang rumah Terdakwa dan dompet yang berisi sabu tersebut terjatuh dari kantong celana sebelah kiri milik Terdakwa yang mana dalam jarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari lokasi dompet tersebut terjatuh, kaki Terdakwa tergelincir yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dan ditemukan oleh Saksi AHMAD HARYONO, Saksi JUMARDI dan kawan-kawan, kemudian Terdakwa diperlihatkan barang bukti tersebut yang tersimpan dalam sebuah dompet warna biru hijau berupa 4 (empat) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 8 (delapan) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil dan Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah merupakan milik Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 4658/ NNF/ XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4356 gram, 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3917 gram dan urine milik terdakwa ADI Bin SANING adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
--------------------------------------------------------- A T A U : ----------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ADI Bin SANING pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 10.00 Wita, Terdakwa mendatangi dan bertemu dengan H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) di rumah milk H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) yang beralamat di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba untuk membeli sabu. Pada saat Terdakwa bertemu dengan H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) tepat di samping rumah dekat kandang sapi milik H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) dimana saat itu H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) langsung memberi Terdakwa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 (empat) gram dengan menggunakan tangan sebelah kanan milik H.AMIRUDDIN Als H.AMI Bin SATO (DPO) dan setelah itu Terdakwa menerima sabu tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan pulang ke rumah milik Terdakwa di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira jam 09.00 Wita, Terdakwa menuju kebun milik Terdakwa yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah milik Terdakwa, kemudian setibanya Terdakwa di rumah kebun miliknya, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah itu Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) sachet plastik bening dengan rincian 4 (empat) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 10 (sepuluh) sacet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil, kemudian Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa dengan membawa sabu tersebut yang sebelumnya Terdakwa masukkan ke dalam sebah dompet kecil warna biru hijau. Sesampainya di rumahnya, Terdakwa didatangi seseorang dengan tujuan untuk membeli sabu yang mana Terdakwa memberikan sabu kepada seseorang tersebut sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu pada hari yang sama sekira jam 16.00 Wita, Terdakwa didatangi seseorang bernama RAMLI yang memesan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada RAMLI, kemudian pada hari yang sama sekira jam 17.00 Wita, Saksi AHMAD HARYONO, Saksi JUMARDI dan kawan-kawan yang merupakan petugas kepolisian datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa sempat melarikan diri menuju belakang rumah Terdakwa dan dompet yang berisi sabu tersebut terjatuh dari kantong celana sebelah kiri milik Terdakwa yang mana dalam jarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari lokasi dompet tersebut terjatuh, kaki Terdakwa tergelincir yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dan ditemukan oleh Saksi AHMAD HARYONO, Saksi JUMARDI dan kawan-kawan, kemudian Terdakwa diperlihatkan barang bukti tersebut yang tersimpan dalam sebuah dompet warna biru hijau berupa 4 (empat) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 8 (delapan) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil dan Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah merupakan milik Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 4658/ NNF/ XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4356 gram, 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3917 gram dan urine milik terdakwa ADI Bin SANING adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |