| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.B/2026/PN Blk | 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H. 2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 3.MUHAMMAD ZAKI, S.H. |
NAURUL QURATUL NABILA Als LULU Bin ARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-905/P.4.22/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa NAURUL QURATUL NABILA Als LULU Bin ARMAN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024-2025, bertempat di Kantor PT. RINDRA PRATAMA PUTRA di Jalan Poros Pintu II BTN Bongkas, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada Bulan Juni tahun 2024 saat Terdakwa bekerja pada PT. RINDRA PRATAMA PUTRA di Jalan Poros Pintu II BTN Bongkas, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba selaku Admin. Dalam Perusahaan tersebut tugas Terdakwa selaku admin antara lain melakukan pengerjaan Administrasi Perusahaan, menerima uang dari nasabah berupa pembayaran kredit dan tanda jadi (DP), menerima uang titipan dari nasabah baik uang pembayaran angsuran maupun uang pelunasan kredit nasabah. Adapun didalam struktur perusahaan PT. RINDRA PRATAMA PUTRA diisi oleh saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku Direktur sekaligus pemilik Perusahaan dan saksi H. TASMIA selaku komisaris sekaligus pemilik Perusahaan. PT. RINDRA PRATAMA PUTRA merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang konstruksi, dengan fokus utama pada pembangunan dan pengembangan perumahan. Perusahaan ini melaksanakan kegiatan usaha berupa perencanaan, pembangunan, serta pemasaran unit rumah, termasuk perumahan bersubsidi dan komersial, Dalam menjalankan usahanya, PT. RINDRA PRATAMA PUTRA berperan sebagai pengembang (developer) yang mengelola proses pembangunan mulai dari pengadaan lahan, pelaksanaan konstruksi, pengurusan perizinan, hingga pelaksanaan akad kredit perumahan bekerja sama dengan pihak perbankan. Bahwa mekanisme pembelian rumah pada PT. RINDRA PRATAMA PUTRA melalui program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank BRI cabang Bulukumba adalah customer yang akan membeli rumah pada PT. RINDRA PRATAMA PUTRA diminta untuk mengumpulkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, Surat Keterangan Usaha, dan Surat Pemesanan Rumah (SPR). Setelah itu syarat tersebut dilakukan penyerahan ke pihak Bank BRI cabang Bulukumba kemudian pihak Bank BRI cabang Bulukumba melakukan verifikasi berkas dan survey ke customer yang melakukan permohonan KPR. Setelah hasilnya disetujui, pemohon bersama dengan Notaris sebagai saksi melakukan penandatanganan Akad yang mana pada setiap pengajuan KPR memerlukan biaya akad yaitu sejumlah Rp. 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), namun pada setiap biaya akad disubsidi oleh pemerintah sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) sehingga nasabah diharuskan membayarkan sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) per unit. Kemudian setelah akad telah dilaksanakan maka dilakukan pencairan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ke PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Bahwa sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025, berawal pada PT. RINDRA PRATAMA PUTRA melakukan penjualan unit rumah pada perumahan yang dibangun oleh PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Pada setiap penjualan rumah yang dilakukan pembayaran melalui metode KPR, customer dibebankan biaya sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) per unit sebagai DP/biaya akad KPR. Namun saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA, mengadakan program Nol DP bagi seluruh customer yang akan melakukan pembelian rumah. Sehingga biaya sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibebankan kepada customer, dibayarkan oleh saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Bahwa terdakwa selaku admin pada PT. RINDRA PRATAMA PUTRA memiliki tugas sebagai penerima uang dari nasabah berupa tanda jadi (DP) sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) per unit untuk kemudian disetorkan ke rekening Bank BRI atas nama PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Namun karena direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA mengadakan program Nol DP bagi seluruh customer, maka saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA yang melakukan pembayaran uang sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut. Bahwa dalam kurun waktu bulan Juni 2024 hingga bulan Agustus 2025 PT. RINDRA PRATAMA PUTRA melakukan penjualan rumah melalui metode KPR sejumlah 35 (tiga puluh lima) unit rumah. Sehingga saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA melakukan penyerahan uang kepada terdakwa selaku admin pada kantor PT. RINDRA PRATAMA PUTRA secara tunai dan diberikan secara bertahap jika ada customer yang hendak melakukan akad pembelian unit rumah. Pada setiap dilakukan penyerahan uang tidak dibuatkan kwitansi penyerahan uang, melainkan dicatat melalui buku catatan manual dan ditandatangani oleh Terdakwa . Sehingga dalam kurun waktu tersebut Saksi H. TASMIA meyerahkan total Rp. 164.500.000 (Seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa . Bahwa uang DP yang diserahkan oleh saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA kepada terdakwa selaku karyawan yang seharusnya disetor masuk kedalam rekening perusahaan melalui Bank BRI atas nama PT. RINDRA PRATAMA, namun uang tersebut tidak terdakwa setor, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian terdakwa simpan pada rekening pribadi terdakwa a.n NAURUL QURATUL NABILA No. Rek. 490401044585535 (BRI). Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan uang DP milik PT. RINDRA PRATAMA PUTRA untuk kepentingan pribadi terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA yaitu uang DP rumah bersubsidi sejumlah 35 (tiga puluh lima) unit rumah yang saksi serahkan kepada terdakwa sejumlah Rp.164.500.000 (Seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. ---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 488 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa NAURUL QURATUL NABILA Als LULU Bin ARMAN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024-2025, bertempat di Kantor PT. RINDRA PRATAMA PUTRA di Jalan Poros Pintu II BTN Bongkas, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada Bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 ketika Terdakwa bekerja pada PT. RINDRA PRATAMA PUTRA di Jalan Poros Pintu II BTN Bongkas, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba selaku Admin. PT. RINDRA PRATAMA PUTRA melakukan penjualan unit rumah pada perumahan yang dibangun oleh PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Pada setiap penjualan rumah yang dilakukan pembayaran melalui metode KPR, customer dibebankan biaya sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) per unit sebagai DP/biaya akad KPR. Namun saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA, mengadakan program Nol DP bagi seluruh customer yang akan melakukan pembelian rumah. Sehingga biaya sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibebankan kepada customer, dibayarkan oleh saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Bahwa terdakwa selaku admin pada PT. RINDRA PRATAMA PUTRA memiliki tugas sebagai penerima uang dari nasabah berupa tanda jadi (DP) sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) per unit untuk kemudian disetorkan ke rekening Bank BRI atas nama PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Namun karena direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA mengadakan program Nol DP bagi seluruh customer, maka saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA yang melakukan pembayaran uang sejumlah Rp. 4,700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut. Bahwa dalam kurun waktu bulan Juni 2024 hingga bulan Agustus 2025 PT. RINDRA PRATAMA PUTRA melakukan penjualan rumah melalui metode KPR sejumlah 35 (tiga puluh lima) unit rumah. Sehingga saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA melakukan penyerahan uang kepada terdakwa selaku admin pada kantor PT. RINDRA PRATAMA PUTRA secara tunai dan diberikan secara bertahap jika ada customer yang hendak melakukan akad pembelian unit rumah. Pada setiap dilakukan penyerahan uang tidak dibuatkan kwitansi penyerahan uang, melainkan dicatat melalui buku catatan manual dan ditandatangani oleh Terdakwa. Sehingga dalam kurun waktu tersebut Saksi H. TASMIA meyerahkan total Rp. 164.500.000 (Seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa . Bahwa uang DP yang diserahkan oleh saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA kepada terdakwa selaku karyawan yang seharusnya disetor masuk kedalam rekening perusahaan melalui Bank BRI atas nama PT. RINDRA PRATAMA, namun uang tersebut tidak terdakwa setor, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian terdakwa simpan pada rekening pribadi terdakwa a.n NAURUL QURATUL NABILA No. Rek. 490401044585535 (BRI). Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan uang DP milik PT. RINDRA PRATAMA PUTRA untuk kepentingan pribadi terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA. Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi ANDI MIRSAN Bin ABD HALIK selaku direktur PT. RINDRA PRATAMA PUTRA dan saksi H. TASMIA selaku komisaris PT. RINDRA PRATAMA PUTRA yaitu uang DP rumah bersubsidi sejumlah 35 (tiga puluh lima) unit rumah yang saksi serahkan kepada terdakwa sejumlah Rp.164.500.000 (Seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. ---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 486 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
