Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Blk D. DG. MATAKKO, A. MA. IRWAN KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Blk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1D. DG. MATAKKO, A. MA.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRWAN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi atau perbuatan melawan Hukum) kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

DAN/ATAU sekiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Cq. Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak