Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi atau perbuatan melawan Hukum) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN/ATAU sekiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Cq. Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |