Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2023/PN Blk AKHYAN ABDALLAH ARIEF, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2023/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AKHYAN ABDALLAH ARIEF, ST
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;

2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak dan Tahun Lahir Anak pemohon  pada Kartu Keluarga milik pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon, terhadap Perkataan Nama anak dan tahun lahir anak pemohon “RAFIFA RATU REIHAN tempat tanggal lahir di Takalar 08 Mei 2010, dicoret dan sebagai gantinya ditulis Nama anak dan tahun lahir anak  PemohonRAFIFAH RATU REYHAN tempat tanggal lahir di Takalar 08 Mei 2011, sesuai pada Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Negeri Pembina  Bulukumba , Kartu Keluarga Sementara yang di tandatangani oleh An. Lurah Terang-Terang , dan Surat Keterangan Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;

3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari  setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak