Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2023/PN Blk | AKHYAN ABDALLAH ARIEF, ST | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2023/PN Blk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak dan Tahun Lahir Anak pemohon pada Kartu Keluarga milik pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon, terhadap Perkataan Nama anak dan tahun lahir anak pemohon “RAFIFA RATU REIHAN tempat tanggal lahir di Takalar 08 Mei 2010, dicoret dan sebagai gantinya ditulis Nama anak dan tahun lahir anak Pemohon “RAFIFAH RATU REYHAN tempat tanggal lahir di Takalar 08 Mei 2011, sesuai pada Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Negeri Pembina Bulukumba , Kartu Keluarga Sementara yang di tandatangani oleh An. Lurah Terang-Terang , dan Surat Keterangan Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan; 3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |