| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Feb. 2012 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
7/PDT.G/2012/PN.BLK |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MUH. BASRI Bin PEDE |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BAHARUDDIN M, SH. | MUH. BASRI Bin PEDE | | 2 | RACHMAN KARTOLO, SH. | MUH. BASRI Bin PEDE |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KULE Bin MAMBUA | | 2 | MUH. JUFRI Bin KAJO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ZAINUDDIN BATOI, SH. | KULE Bin MAMBUA | | 2 | ZAINUDDIN BATOI, SH. | MUH. JUFRI Bin KAJO |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun/perumahan seluas ± 1,10 Ha. (11.000 m2) yang terletak di Lingkungan Alorang, Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : Utara dengan sungai, Timur dengan sungai kecil, Selatan dengan sungai dan Syamsuddin Jido, Barat dengan Kebun Minggo Bin Lodding adalah milik Penggugat sebagai bagian warisan orangtuanya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah kebun/perumahan sengketa tanpa seizin Penggugat adalah melawan hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan cacat yuridis sehingga harus dibatalkan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menjual/mengalihkan sebagian tanah sengketa kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah kebun/perumahan sengketa oleh Tergugat I dan II adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan tanah kebun/perumahan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |