Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2012/PN.BLK MUH. BASRI Bin PEDE 1.KULE Bin MAMBUA
2.MUH. JUFRI Bin KAJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/PDT.G/2012/PN.BLK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. BASRI Bin PEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN M, SH.MUH. BASRI Bin PEDE
2RACHMAN KARTOLO, SH.MUH. BASRI Bin PEDE
Tergugat
NoNama
1KULE Bin MAMBUA
2MUH. JUFRI Bin KAJO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDDIN BATOI, SH.KULE Bin MAMBUA
2ZAINUDDIN BATOI, SH.MUH. JUFRI Bin KAJO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun/perumahan seluas ± 1,10 Ha. (11.000 m2) yang terletak di Lingkungan Alorang, Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : Utara dengan sungai, Timur dengan sungai kecil, Selatan dengan sungai dan Syamsuddin Jido, Barat dengan Kebun Minggo Bin Lodding adalah milik Penggugat sebagai bagian warisan orangtuanya.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah kebun/perumahan sengketa tanpa seizin Penggugat adalah melawan hak dan melawan hukum.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan cacat yuridis sehingga harus dibatalkan.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menjual/mengalihkan sebagian tanah sengketa kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah kebun/perumahan sengketa oleh Tergugat I dan II adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan tanah kebun/perumahan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak