| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa MUH. ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Lel. ALDI (DPO) via telephone dan mengatakan “pergi saiko ambilkan barang paket Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) atau paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, kemudian Lel. ALDI (DPO) mentransfer uang pembelian shabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik uang tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Lel. SAHIRUDDIN (DPO) yang beralamat di Usa Desa Lembanna Kec. Kajang Kab. Bulukumba, kemudian terdakwa menemui Lel. SAHIRUDDIN (DPO) dipinggir jalan dan memberikan uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Lel. SAHIRUDDIN (DPO), selanjutnya Lel. SAHIRUDDIN (DPO) mengambil 1 (satu) saset plastic bening kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dan memberikannya kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke Lel. ALDI (DPO) bertempat di Pasar Kupang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba, namun ditengah perjalanan tepatnya di Mallombong terdakwa berhenti dan mengeluarkan 1 (satu) saset plastic bening berisi Narkotika jenis shabu dari saku celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) saset kosong kecil setelah itu terdakwa memindahkan atau menyisihkan dengan memasukkan kedalam saset kosong tersebut sesuai paket yang dipesan oleh Lel. ALDI (DPO) yakni paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan paket Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa masukkan kembali kedalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali menuju Pasar Kupang dan bertemu dengan Lel. ALDI (DPO), selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) saset plastic bening berisi Narkotika jenis shabu kepada Lel. ALDI (DPO) dan diterima oleh Lel. ALDI (DPO), selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menghisap atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dan sebagian sisanya terdakwa masukkan kedalam pembungkus rokok surya kecil warna coklat dan menyimpannya dibawah tempat tidur terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA terdakwa dihubungi oleh Lel. YOGI dengan mengatakan “ada sepupuku mau beli barang (shabu)”, kemudian terdakwa mengatakan “dia mi saja yang w aka”, kemudian sepupu Lel. YOGI menghubungi terdakwa dan memesan shabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh untuk mengisikan pulsa Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan langsung kepada terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 Wita saksi MASNAR APRIADI, saksi KARMAN bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bulukumba memperoleh informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba, sehingga sekitar pukul 21.45 WITA salah satu anggota Sat Res Narkoba melakukan pembelian terselubung (undercover buy) terhadap terdakwa MUH ARDI dan kemudian pada pukul 22.45 WITA saksi MASNAR APRIADI, saksi KARMAN bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bulukumba mendatangi rumah terdakwa MUH ARDI dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisi Narkotika jenis shabu didalam kamar rumah terdakwa tepatnya dibawah kasur terdakwa yang tersimpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam surya kecil, 1 (satu) batang kaca pyrex, 1 (satu) batang pipet sendok shabu, 1 (satu) buah botol alat isap shabu/ bong, 1 (satu) unit HP android merek Vivo warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 4350/NNF/XI/2022 hari Senin tanggal 21 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang LabFor Polda SulSel, SURYA PRANOWO. S.Si, M.Si. Kombespol NRP. 87111389 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2341 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2005 gram diberin nomor barang bukti 10058/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 10059/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) buah sendok sabu diberi nomor barang bukti 10060/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) botol plastic berisi urin milik MUH ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL dengan nomor barang bukti 10061/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti dengan nomor 10058/2022/NNF, nomor 10059/2022/NNF, nomor 10060/2022/NNF, dan nomor 10061/2022/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA ; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
---------- Perbuatan terdakwa MUH. ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa MUH. ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Lel. ALDI (DPO) via telephone dan mengatakan “pergi saiko ambilkan barang paket Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) atau paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, kemudian Lel. ALDI (DPO) mentransfer uang pembelian shabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik uang tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Lel. SAHIRUDDIN (DPO) yang beralamat di Usa Desa Lembanna Kec. Kajang Kab. Bulukumba, kemudian terdakwa menemui Lel. SAHIRUDDIN (DPO) dipinggir jalan dan memberikan uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Lel. SAHIRUDDIN (DPO), selanjutnya Lel. SAHIRUDDIN (DPO) mengambil 1 (satu) saset plastic bening kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dan memberikannya kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke Lel. ALDI (DPO) bertempat di Pasar Kupang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba, namun ditengah perjalanan tepatnya di Mallombong terdakwa berhenti dan mengeluarkan 1 (satu) saset plastic bening berisi Narkotika jenis shabu dari saku celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) saset kosong kecil setelah itu terdakwa memindahkan atau menyisihkan dengan memasukkan kedalam saset kosong tersebut sesuai paket yang dipesan oleh Lel. ALDI (DPO) yakni paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan paket Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa masukkan kembali kedalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali menuju Pasar Kupang dan bertemu dengan Lel. ALDI (DPO), selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) saset plastic bening berisi Narkotika jenis shabu kepada Lel. ALDI (DPO) dan diterima oleh Lel. ALDI (DPO), selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menghisap atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dan sebagian sisanya terdakwa masukkan kedalam pembungkus rokok surya kecil warna coklat dan menyimpannya dibawah tempat tidur terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA terdakwa dihubungi oleh Lel. YOGI dengan mengatakan “ada sepupuku mau beli barang (shabu)”, kemudian terdakwa mengatakan “dia mi saja yang w aka”, kemudian sepupu Lel. YOGI menghubungi terdakwa dan memesan shabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh untuk mengisikan pulsa Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan langsung kepada terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 Wita saksi MASNAR APRIADI, saksi KARMAN bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bulukumba memperoleh informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba, sehingga sekitar pukul 21.45 WITA salah satu anggota Sat Res Narkoba melakukan pembelian terselubung (undercover buy) terhadap terdakwa MUH ARDI dan kemudian pada pukul 22.45 WITA saksi MASNAR APRIADI, saksi KARMAN bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bulukumba mendatangi rumah terdakwa MUH ARDI dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisi Narkotika jenis shabu didalam kamar rumah terdakwa tepatnya dibawah kasur terdakwa yang tersimpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam surya kecil, 1 (satu) batang kaca pyrex, 1 (satu) batang pipet sendok shabu, 1 (satu) buah botol alat isap shabu/ bong, 1 (satu) unit HP android merek Vivo warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 4350/NNF/XI/2022 hari Senin tanggal 21 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang LabFor Polda SulSel, SURYA PRANOWO. S.Si, M.Si. Kombespol NRP. 87111389 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2341 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2005 gram diberin nomor barang bukti 10058/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 10059/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) buah sendok sabu diberi nomor barang bukti 10060/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) botol plastic berisi urin milik MUH ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL dengan nomor barang bukti 10061/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti dengan nomor 10058/2022/NNF, nomor 10059/2022/NNF, nomor 10060/2022/NNF, dan nomor 10061/2022/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA ; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
---------- Perbuatan terdakwa MUH. ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa MUH. ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Lel. ALDI (DPO) via telephone dan mengatakan “pergi saiko ambilkan barang paket Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) atau paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, kemudian Lel. ALDI (DPO) mentransfer uang pembelian shabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menarik uang tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Lel. SAHIRUDDIN (DPO) yang beralamat di Usa Desa Lembanna Kec. Kajang Kab. Bulukumba, kemudian terdakwa menemui Lel. SAHIRUDDIN (DPO) dipinggir jalan dan memberikan uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Lel. SAHIRUDDIN (DPO), selanjutnya Lel. SAHIRUDDIN (DPO) mengambil 1 (satu) saset plastic bening kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dan memberikannya kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke Lel. ALDI (DPO) bertempat di Pasar Kupang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba, namun ditengah perjalanan tepatnya di Mallombong terdakwa berhenti dan mengeluarkan 1 (satu) saset plastic bening berisi Narkotika jenis shabu dari saku celana depan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) saset kosong kecil setelah itu terdakwa memindahkan atau menyisihkan dengan memasukkan kedalam saset kosong tersebut sesuai paket yang dipesan oleh Lel. ALDI (DPO) yakni paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan paket Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa masukkan kembali kedalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali menuju Pasar Kupang dan bertemu dengan Lel. ALDI (DPO), selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) saset plastic bening berisi Narkotika jenis shabu kepada Lel. ALDI (DPO) dan diterima oleh Lel. ALDI (DPO), selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa mengeluarkan paket shabu dari kantong celana terdakwa dan kemudian mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terlebih dahulu disiapkan bong berupa botol untuk dijadikan penyaring kemudian dipenutup botol tersebut diberi lubang kemudian dipasangi berupa pipet untuk dijadikan pengisap dan pipet yang satu diberi berupa kaca pyrex sebagai tempat shabu.
- Bahwa 1 (satu) sachet plastic bening berisi Narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 Wita saksi MASNAR APRIADI, saksi KARMAN bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bulukumba memperoleh informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba, sehingga sekitar pukul 21.45 WITA salah satu anggota Sat Res Narkoba melakukan pembelian terselubung (undercover buy) terhadap terdakwa MUH ARDI dan kemudian pada pukul 22.45 WITA saksi MASNAR APRIADI, saksi KARMAN bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bulukumba mendatangi rumah terdakwa MUH ARDI dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening yang berisi Narkotika jenis shabu didalam kamar rumah terdakwa tepatnya dibawah kasur terdakwa yang tersimpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam surya kecil, 1 (satu) batang kaca pyrex, 1 (satu) batang pipet sendok shabu, 1 (satu) buah botol alat isap shabu/ bong, 1 (satu) unit HP android merek Vivo warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 4350/NNF/XI/2022 hari Senin tanggal 21 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang LabFor Polda SulSel, SURYA PRANOWO. S.Si, M.Si. Kombespol NRP. 87111389 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2341 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2005 gram diberin nomor barang bukti 10058/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 10059/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) buah sendok sabu diberi nomor barang bukti 10060/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) botol plastic berisi urin milik MUH ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL dengan nomor barang bukti 10061/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti dengan nomor 10058/2022/NNF, nomor 10059/2022/NNF, nomor 10060/2022/NNF, dan nomor 10061/2022/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA ; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan orang yang sedang dalam masa pengobatan atau rehabilitasi kesehatan, atau orang yang berhak meggunakan Narkotika sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan;
---------- Perbuatan terdakwa MUH. ARDI Alias ARDI Bin ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------- |