Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Blk 1.ABD. RASYID Bin TETE
2.ABD. KADIR DG MALLI Bin JAKKA
3.BINTI ARISA DG SUNRA Binti JAKKA
4.FIRMAN DG NGEMBA Bin JAKKA
4.HASRI ARIFUDDIN, S.Sos Bin ARIFUDDIN
5.NURDIANA Binti JAPA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ABD. RASYID Bin TETE
2ABD. KADIR DG MALLI Bin JAKKA
3BINTI ARISA DG SUNRA Binti JAKKA
4FIRMAN DG NGEMBA Bin JAKKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI WAHYUDI ADIL, S.HABD. RASYID Bin TETE
2ADI WAHYUDI ADIL, S.HABD. KADIR DG MALLI Bin JAKKA
3ADI WAHYUDI ADIL, S.HBINTI ARISA DG SUNRA Binti JAKKA
4ADI WAHYUDI ADIL, S.HFIRMAN DG NGEMBA Bin JAKKA
Tergugat
NoNama
1HASRI ARIFUDDIN, S.Sos Bin ARIFUDDIN
2NURDIANA Binti JAPA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARMAN, S.H., M.HHASRI ARIFUDDIN, S.Sos Bin ARIFUDDIN
2M. ALFIANSYAH ZUGITO, S.H., M.H.NURDIANA Binti JAPA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah perumahan, luas kurang lebih 330 M2, yang terletak di Duriang, lingkungan Duriang, Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba,  dengan berbatas sebagai berikut:
  • Sebelah Utaran berbatas dengan                         : Tanah Perumahan  Nemba
    •   , dan tanah perumahan
    •  
  • Sebelah Timur berbatas dengan               : Jalan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan           : Tanah Perumahan Impe
  • Sebelah Barat berbatas dengan               : Kebun Nurdiana Binti Japa yang

dibeli dari Ibu para Penggugat

Adalah milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan Bahwa perbuatan para Tergugat menguasai tanah perumahan milik para penggugat yang menjadi obyek perkara dengan cara Tergugat I membangun rumah permanent tanpa izin dari para Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II menolak menyerahkan tanah obyek sengketa  kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk mengosongkan obyek perkara dengan cara membongkar rumah milik Tergugat I dan mengembalikan obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, dan bebas dari beban apapun;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar beban biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak