Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Blk MUH. TAHIR P BIN PATANING 2.SAKO BIN PAGALA
3.Cano alias Zainuddin bin Hatong
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUH. TAHIR P BIN PATANING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Agus Patra, SHMUH. TAHIR P BIN PATANING
Tergugat
NoNama
1SAKO BIN PAGALA
2Cano alias Zainuddin bin Hatong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------------

 

2.    Menyatakan Tanah perkebunan bagian waris PENGGUGAT  seluas kurang lebih   16,5 Are atau 1650 m2 dengan batas-batas ;----------------------------------------------------------------------------

  • Utara              : Berbatasan dengan Tanah Kebun PANAI ; 
  • Timur              :Berbatasan dengan Tanah/ Kebun Milik  ZAINUDDIN dan NURDIN;
  • Selatan           :Berbatasan dengan Jalanan;
  • Barat               :Berbatasan dengan Tanah Kebun/Perumahan Milik PANAI P (saat ini dikuasai  RAMLI dan ENDANG KUSMIRANTI) ;

 

=======Adalah HAK BAGIAN WARIS PENGGUGAT (MUH. TAHIR P BIN PATANING)==========

3.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari alm. PATANING dan almh. CI’NONG  adalah PIHAK yang BERHAK  atas Tanah Obyek Sengketa dengan luas kurang lebih 16,5  Are atau 1650 m2 yang merupakan bagian HAK WARIS  PENGGUGAT;-------------------------------------

4.      Menyatakan menurut Hukum bahwa SITA JAMINAN yang diletakkan Pengadilan Negeri     BULUKUMBA   adalah SAH dan BERHARGA;------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut Hukum Penguasaan  TERGUGAT  I  terhadap tanah obyek  sengketa adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;--------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah sengketa oleh PARA TERGUGAT adalah CACAT YURIDIS dan tidak memiliki Kekuatan Hukum;-
  1. Menghukum PARA TERGUGAT atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah atau obyek sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga dalam keadaan kosong dan sempurna setelah putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRAH);----------------------------------------------------------------------------------------------------

8.   MENGHUKUM  TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dan kerugian materi dan secara Psikis yang PENGGUGAT alami sejak ditinggali dan dibanguninya Tanah Obyek Sengketa hingga sekarang sebesar a) Rp 50.000.000,- (lima juta) pertahun terhitung sejak                                tahun 2016 hingga Pebruari 2023 sudah memasuki  7 (tujuh) tahun atau ditaksir mencapai a). Rp  50.000.000,- x 7 Tahun =    Rp 350.000.000,-  (Tiga  ratus lima puluh juta rupiah);-----

9.      MENGHUKUM PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara     ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak