Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2023/PN Blk 1.NORA DWI PUSPITA SARI,SH
2.MUHAMMAD SYAMSURIZAL ABADI, S.H.,M.H
3.Nur Ibnu Hajar, S.H.
Dandhy Ilham Muharram Alias Dandi Bin Anjas A. Gani Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 43/Pid.B/2023/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-417/P.4.22/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NORA DWI PUSPITA SARI,SH
2MUHAMMAD SYAMSURIZAL ABADI, S.H.,M.H
3Nur Ibnu Hajar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dandhy Ilham Muharram Alias Dandi Bin Anjas A. Gani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  KESATU  

Bahwa terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI pada hari Minggu tanggal 24 bulan Januari tahun 2021 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat" perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI bersama saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI (Terpidana dalam berkas terpisah), saksi NURFAISAL AMIRUDDIN Alias FAISAL Alias GOLLA BIN AMIRUDDIN (Terpidana dalam berkas terpisah), dan Lelaki Reski (DPO) terhadap Saksi AKBAR BIN H. JUMADING (korban) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa bersama dengan saksi  MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI, Lelaki RESKY (DPO), saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN, Lelaki ABI, saksi AFDALIL CANDRA ALIAS IDIL BIN CANDRA HALIM berada di Jl. Muh. Noor Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis ballo hingga pukul 22.30 WITA, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan pergi meninggalkan tempat minum dengan mengendarai sepeda motor mengelilingi Kota Bulukumba Sulawesi Selatan dan sekira pukul 00.00 WITA terdakwa dan rombongan tiba di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan untuk menyaksikan balapan liar;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari sekira pukul 00.30 WITA saksi AKBAR BIN H. JUMADING melintas dengan mengendarai sepeda motor dan membubarkan balapan liar yang sedang berlangsung   di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, setelah melihat apa yang dilakukan oleh saksi AKBAR BIN H. JUMADING, saat itu saksi MUHAMMAD AGDAFIL Alias DAPIL BIN MUH. AMIR melihat saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI mengambil busur milik saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN lalu diselipkan di celananya, sedangkan terdakwa menyelipkan sebilah badik beserta sarung tempatnya di pinggang  sebelah kiri, dan saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN membawa sebilah parang beserta sarung / tempatnya, kemudian terdakwa mengejar saksi AKBAR BIN H. JUMADING  yang  saat itu berlari dari arah Alfa Mart yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan ke arah pertamina baru yang belum beroperasi di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, lalu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING menggunakan kaki dan tangan secara bersamaan namun saksi AKBAR BIN H. JUMADING masih bisa menghindar dan menangkis pukulan tersebut, setelah itu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN datang mendekati saksi AKBAR BIN H. JUMADING sambil mencabut sebilah parang lalu kemudian mengayungkan parangnya tersebut dari samping dan berhasil mengenai telinga kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, lalu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN kembali mengayungkan sebilah parangnya ke arah kepala saksi AKBAR BIN H. JUMADING namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING mencoba menghindar namun ujung dari bilah parang tebasan mengenai pipi sebelah kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, setelah itu saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI membentangkan busur untuk membidik punggung saksi  AKBAR BIN H. JUMADING, kemudian saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI melepaskan sebatang anak panah sehingga menembus pinggang bagian belakang sebelah kiri, setelah itu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING dengan menggunakan kaki dan tangan terdakwa, lalu terdakwa mencabut sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencoba menikam saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING menangkis dan menghindari namun tusukan terakhir terdakwa ke arah badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING bagian depan tidak mengenai badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING karena saksi AKBAR BIN H. JUMADING lansung menangkap bilah badik yang ditusukkan oleh terdakwa, lalu terdakwa dan saksi AKBAR BIN H. JUMADING saling tarik menarik badik tersebut sehingga kedua tangan saksi AKBAR BIN H. JUMADING berdarah, kemudian terdakwa berhasil merebut kembali badik tersebut, setelah itu datang lelaki Reski yang lansung memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali sehingga salah satu pukulan lelaki Reski mengenai bagian dada saksi AKBAR BIN H. JUMADING.
  • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan bersama-sama dengan saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI (Terpidana dalam berkas terpisah),  saksi NURFAISAL AMIRUDDIN Alias FAISAL Alias GOLLA BIN AMIRUDDIN (Terpidana dalam berkas terpisah), dan Lelaki Reski (DPO) dilakukan di tempat umum tepatnya berada di Jalan Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan,
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK II 14.05.01 Pelamonia Nomor : R.03/Ver/1/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. SAMUEL SAMPETODING, SpB-KBD Dokter Spesialis Bedah pada Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK.II 14.05.01 Pelamonia dengan hasil sebagai berikut:
  • tampak luka pada telinga kiri yang sudah dijahit.
  • tampak valnus laceratum pada digiti II dan IV manus dextra.
  • Tampak multiple vulnus laceratum pada digiti II Manus sinistra yang belum terjahit. Tampak corpus alienum berupa panah tertancap pada flank dextra.

Kesimpulan :

  • Luka pada Flank Dextra akibat benda tajam (anak panah / busur).
  • Luka pada telinga kiri akibat trauma benda tajam.
  • Multiple luka pada digiti manus (D) dan (S) akibat trauma benda tajam dan   tumpul.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. SAMUEL SAMPETODING, SpB-KBD, setelah ahli melakukan pemeriksaan terhadap saksi AKBAR BIN H. JUMADING yaitu tidak bisa ahli tentukan apakah luka yang dialami saksi AKBAR BIN H. JUMADING parah atau tidak parah, hanya saja menurut ahli kemungkinan besar luka pada telinga saksi AKBAR BIN H. JUMADING bisa saja menyebabkan cacat (cacat dalam artian bisa menyebabkan kulit pada daun telinga kiri bagian bawah bisa mati) jika tidak segera mendapatkan perawatan intensif, karena saat itu ahli melihat daun telinga kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING pada saat itu sudah berwarna agak kehitam-hitaman dan saksi AKBAR BIN H. JUMADING juga sudah banyak mengeluarkan banyak darah.---------------------------------------------

Perbuatan terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

            KEDUA

Bahwa terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI pada hari Minggu tanggal 24 bulan Januari tahun 2021 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka Terhadap Saksi AKBAR Bin H. JUMADING" perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI bersama saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI (Terpidana dalam berkas terpisah),  saksi NURFAISAL AMIRUDDIN Alias FAISAL Alias GOLLA BIN AMIRUDDIN (Terpidana dalam berkas terpisah), dan Lelaki Reski (DPO) terhadap Saksi AKBAR BIN H. JUMADING (korban)  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa bersama dengan saksi  MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI, Lelaki RESKY (DPO), saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN, Lelaki ABI, saksi AFDALIL CANDRA ALIAS IDIL BIN CANDRA HALIM berada di Jl. Muh. Noor Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis ballo hingga pukul 22.30 WITA, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan pergi meninggalkan tempat minum dengan mengendarai sepeda motor mengelilingi Kota Bulukumba Sulawesi Selatan dan sekira pukul 00.00 WITA terdakwa dan rombongan tiba di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan untuk menyaksikan balapan liar.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari sekira pukul 00.30 WITA saksi AKBAR BIN H. JUMADING melintas dengan mengendarai sepeda motor dan membubarkan balapan liar yang sedang berlangsung   di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, setelah melihat apa yang dilakukan oleh saksi AKBAR BIN H. JUMADING, saat itu saksi MUHAMMAD AGDAFIL Alias DAPIL BIN MUH. AMIR melihat saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI mengambil busur milik saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN lalu diselipkan di celananya, sedangkan terdakwa menyelipkan sebilah badik beserta sarung tempatnya di pinggang  sebelah kiri, dan saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN membawa sebilah parang beserta sarung / tempatnya, kemudian terdakwa mengejar saksi AKBAR BIN H. JUMADING  yang  saat itu berlari dari arah Alfa Mart yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan ke arah pertamina baru yang belum beroperasi di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, lalu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING menggunakan kaki dan tangan  secara bersamaan namun saksi AKBAR BIN H. JUMADING masih bisa menghindar dan menangkis pukulan tersebut, setelah itu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN datang mendekati saksi AKBAR BIN H. JUMADING sambil mencabut sebilah parang lalu kemudian mengayungkan parangnya tersebut dari samping dan berhasil mengenai telinga kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, lalu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN kembali mengayungkan sebilah parangnya ke arah kepala saksi AKBAR BIN H. JUMADING namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING mencoba menghindar namun ujung dari bilah parang tebasan mengenai pipi sebelah kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, setelah itu saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI membentangkan busur untuk membidik punggung saksi  AKBAR BIN H. JUMADING, kemudian saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI melepaskan sebatang anak panah sehingga menembus pinggang bagian belakang sebelah kiri, setelah itu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING dengan menggunakan kaki dan tangan terdakwa, lalu terdakwa mencabut sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencoba menikam saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING menangkis dan menghindari namun tusukan terakhir terdakwa ke arah badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING bagian depan tidak mengenai badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING karena saksi AKBAR BIN H. JUMADING lansung menangkap bilah badik yang ditusukkan oleh terdakwa, lalu terdakwa dan saksi AKBAR BIN H. JUMADING saling tarik menarik badik tersebut sehingga kedua tangan saksi AKBAR BIN H. JUMADING berdarah, kemudian terdakwa berhasil merebut kembali badik tersebut, setelah itu datang lelaki Reski yang lansung memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali sehingga salah satu pukulan lelaki Reski mengenai bagian dada saksi AKBAR BIN H. JUMADING.
  • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan bersama-sama dengan saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI (Terpidana dalam berkas terpisah),  saksi NURFAISAL AMIRUDDIN Alias FAISAL Alias GOLLA BIN AMIRUDDIN (Terpidana dalam berkas terpisah), dan Lelaki Reski (DPO) dilakukan di tempat umum tepatnya berada di Jalan Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK II 14.05.01 Pelamonia Nomor : R.03/Ver/1/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. SAMUEL SAMPETODING, SpB-KBD Dokter Spesialis Bedah pada Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK.II 14.05.01 Pelamonia dengan hasil sebagai berikut:
  • tampak luka pada telinga kiri yang sudah dijahit.
  • tampak valnus laceratum pada digiti II dan IV manus dextra.
  • Tampak multiple vulnus laceratum pada digiti II Manus sinistra yang belum terjahit. Tampak corpus alienum berupa panah tertancap pada flank dextra.

Kesimpulan :

  • Luka pada Flank Dextra akibat benda tajam (anak panah / busur).
  • Luka pada telinga kiri akibat trauma benda tajam.
  • Multiple luka pada digiti manus (D) dan (S) akibat trauma benda tajam dan   tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.----------------------------

-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

KETIGA

Bahwa terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI pada hari Minggu tanggal 24 bulan Januari tahun 2021 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI bersama saksi  MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI (Terpidana dalam berkas terpisah), Saksi NURFAISAL AMIRUDDIN Alias FAISAL Alias GOLLA BIN AMIRUDDIN (Terpidana dalam berkas terpisah), dan Lelaki Reski (DPO) terhadap Saksi AKBAR BIN H. JUMADING (korban) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;---

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa bersama dengan saksi  MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI, Lelaki RESKY (DPO), saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN, Lelaki ABI, saksi AFDALIL CANDRA ALIAS IDIL BIN CANDRA HALIM berada di Jl. Muh. Noor Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis ballo hingga pukul 22.30 WITA, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan pergi meninggalkan tempat minum dengan mengendarai sepeda motor mengelilingi Kota Bulukumba Sulawesi Selatan dan sekira pukul 00.00 WITA terdakwa dan rombongan tiba di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan untuk menyaksikan balapan liar;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari sekira pukul 00.30 WITA saksi AKBAR BIN H. JUMADING melintas dengan mengendarai sepeda motor dan membubarkan balapan liar yang sedang berlangsung   di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, setelah melihat apa yang dilakukan oleh saksi AKBAR BIN H. JUMADING, saat itu saksi MUHAMMAD AGDAFIL Alias DAPIL BIN MUH. AMIR melihat saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI mengambil busur milik saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN lalu diselipkan di celananya, sedangkan terdakwa menyelipkan sebilah badik beserta sarung tempatnya di pinggang  sebelah kiri, dan saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN membawa sebilah parang beserta sarung / tempatnya, kemudian terdakwa mengejar saksi AKBAR BIN H. JUMADING  yang  saat itu berlari dari arah Alfa Mart yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan ke arah pertamina baru yang belum beroperasi di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, lalu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING menggunakan kaki dan tangan  secara bersamaan namun saksi AKBAR BIN H. JUMADING masih bisa menghindar dan menangkis pukulan tersebut, setelah itu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN datang mendekati saksi AKBAR BIN H. JUMADING sambil mencabut sebilah parang lalu kemudian mengayungkan parangnya tersebut dari samping dan berhasil mengenai telinga kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, lalu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN kembali mengayungkan sebilah parangnya ke arah kepala saksi AKBAR BIN H. JUMADING namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING mencoba menghindar namun ujung dari bilah parang tebasan mengenai pipi sebelah kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, setelah itu saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI membentangkan busur untuk membidik punggung saksi  AKBAR BIN H. JUMADING, kemudian saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI melepaskan sebatang anak panah sehingga menembus pinggang bagian belakang sebelah kiri, setelah itu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING dengan menggunakan kaki dan tangan terdakwa, lalu terdakwa mencabut sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencoba menikam saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING menangkis dan menghindari namun tusukan terakhir terdakwa ke arah badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING bagian depan tidak mengenai badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING karena saksi AKBAR BIN H. JUMADING lansung menangkap bilah badik yang ditusukkan oleh terdakwa, lalu terdakwa dan saksi AKBAR BIN H. JUMADING saling tarik menarik badik tersebut sehingga kedua tangan saksi AKBAR BIN H. JUMADING berdarah, kemudian terdakwa berhasil merebut kembali badik tersebut, setelah itu datang lelaki Reski yang lansung memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali sehingga salah satu pukulan lelaki Reski mengenai bagian dada saksi AKBAR BIN H. JUMADING.
  • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan bersama-sama dengan saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI (Terpidana dalam berkas terpisah),  saksi NURFAISAL AMIRUDDIN Alias FAISAL Alias GOLLA BIN AMIRUDDIN (Terpidana dalam berkas terpisah), dan Lelaki Reski (DPO) dilakukan di tempat umum tepatnya berada di Jalan Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK II 14.05.01 Pelamonia Nomor : R.03/Ver/1/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. SAMUEL SAMPETODING, SpB-KBD Dokter Spesialis Bedah pada Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK.II 14.05.01 Pelamonia dengan hasil sebagai berikut:
  • tampak luka pada telinga kiri yang sudah dijahit.
  • tampak valnus laceratum pada digiti II dan IV manus dextra.
  • Tampak multiple vulnus laceratum pada digiti II Manus sinistra yang belum terjahit. Tampak corpus alienum berupa panah tertancap pada flank dextra.

Kesimpulan :

  • Luka pada Flank Dextra akibat benda tajam (anak panah / busur).
  • Luka pada telinga kiri akibat trauma benda tajam.
  • Multiple luka pada digiti manus (D) dan (S) akibat trauma benda tajam dan   tumpul.

Perbuatan terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.---

-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

KEEMPAT

Bahwa terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI pada hari Minggu tanggal 24 bulan Januari tahun 2021 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI bersama saksi  MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI (Terpidana dalam berkas terpisah), Saksi NURFAISAL AMIRUDDIN Alias FAISAL Alias GOLLA BIN AMIRUDDIN (Terpidana dalam berkas terpisah), dan Lelaki Reski (DPO) terhadap Saksi AKBAR BIN H. JUMADING (korban) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa bersama dengan saksi  MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI, Lelaki RESKY (DPO), saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN, Lelaki ABI, saksi AFDALIL CANDRA ALIAS IDIL BIN CANDRA HALIM berada di Jl. Muh. Noor Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis ballo hingga pukul 22.30 WITA, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan pergi meninggalkan tempat minum dengan mengendarai sepeda motor mengelilingi Kota Bulukumba Sulawesi Selatan dan sekira pukul 00.00 WITA terdakwa dan rombongan tiba di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan untuk menyaksikan balapan liar;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari sekira pukul 00.30 WITA saksi AKBAR BIN H. JUMADING melintas dengan mengendarai sepeda motor dan membubarkan balapan liar yang sedang berlangsung   di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, setelah melihat apa yang dilakukan oleh saksi AKBAR BIN H. JUMADING, saat itu saksi MUHAMMAD AGDAFIL Alias DAPIL BIN MUH. AMIR melihat saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI mengambil busur milik saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN lalu diselipkan di celananya, sedangkan terdakwa menyelipkan sebilah badik beserta sarung tempatnya di pinggang  sebelah kiri, dan saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN membawa sebilah parang beserta sarung / tempatnya, kemudian terdakwa mengejar saksi AKBAR BIN H. JUMADING  yang  saat itu berlari dari arah Alfa Mart yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan ke arah pertamina baru yang belum beroperasi di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, lalu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING menggunakan kaki dan tangan  secara bersamaan namun saksi AKBAR BIN H. JUMADING masih bisa menghindar dan menangkis pukulan tersebut, setelah itu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN datang mendekati saksi AKBAR BIN H. JUMADING sambil mencabut sebilah parang lalu kemudian mengayungkan parangnya tersebut dari samping dan berhasil mengenai telinga kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, lalu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN kembali mengayungkan sebilah parangnya ke arah kepala saksi AKBAR BIN H. JUMADING namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING mencoba menghindar namun ujung dari bilah parang tebasan mengenai pipi sebelah kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, setelah itu saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI membentangkan busur untuk membidik punggung saksi  AKBAR BIN H. JUMADING, kemudian saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI melepaskan sebatang anak panah sehingga menembus pinggang bagian belakang sebelah kiri, setelah itu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING dengan menggunakan kaki dan tangan terdakwa, lalu terdakwa mencabut sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencoba menikam saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING menangkis dan menghindari namun tusukan terakhir terdakwa ke arah badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING bagian depan tidak mengenai badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING karena saksi AKBAR BIN H. JUMADING lansung menangkap bilah badik yang ditusukkan oleh terdakwa, lalu terdakwa dan saksi AKBAR BIN H. JUMADING saling tarik menarik badik tersebut sehingga kedua tangan saksi AKBAR BIN H. JUMADING berdarah, kemudian terdakwa berhasil merebut kembali badik tersebut, setelah itu datang lelaki Reski yang lansung memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali sehingga salah satu pukulan lelaki Reski mengenai bagian dada saksi AKBAR BIN H. JUMADING.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK II 14.05.01 Pelamonia Nomor : R.03/Ver/1/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. SAMUEL SAMPETODING, SpB-KBD Dokter Spesialis Bedah pada Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK.II 14.05.01 Pelamonia dengan hasil sebagai berikut:
  • tampak luka pada telinga kiri yang sudah dijahit.
  • tampak valnus laceratum pada digiti II dan IV manus dextra.
  • Tampak multiple vulnus laceratum pada digiti II Manus sinistra yang belum terjahit. Tampak corpus alienum berupa panah tertancap pada flank dextra.

Kesimpulan :

  • Luka pada Flank Dextra akibat benda tajam (anak panah / busur).
  • Luka pada telinga kiri akibat trauma benda tajam.
  • Multiple luka pada digiti manus (D) dan (S) akibat trauma benda tajam dan   tumpul.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. SAMUEL SAMPETODING, SpB-KBD, setelah ahli melakukan pemeriksaan terhadap saksi AKBAR BIN H. JUMADING yaitu tidak bisa ahli tentukan apakah luka yang dialami saksi AKBAR BIN H. JUMADING parah atau tidak parah, hanya saja menurut ahli kemungkinan besar luka pada telinga saksi AKBAR BIN H. JUMADING bisa saja menyebabkan cacat (cacat dalam artian bisa menyebabkan kulit pada daun telinga kiri bagian bawah bisa mati) jika tidak segera mendapatkan perawatan intensif, karena saat itu ahli melihat daun telinga kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING pada saat itu sudah berwarna agak kehitam-hitaman dan saksi AKBAR BIN H. JUMADING juga sudah banyak mengeluarkan banyak darah.---------------------------------------------

Perbuatan terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

KELIMA

Bahwa terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI pada hari Minggu tanggal 24 bulan Januari tahun 2021 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana "Barang siapa turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI bersama saksi  MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI (Terpidana dalam berkas terpisah), Saksi NURFAISAL AMIRUDDIN Alias FAISAL Alias GOLLA BIN AMIRUDDIN (Terpidana dalam berkas terpisah), dan Lelaki Reski (DPO) terhadap Saksi AKBAR BIN H. JUMADING (korban) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa bersama dengan saksi  MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI BAHRI, Lelaki RESKY (DPO), saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN, Lelaki ABI, saksi AFDALIL CANDRA ALIAS IDIL BIN CANDRA HALIM berada di Jl. Muh. Noor Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis ballo hingga pukul 22.30 WITA, kemudian terdakwa bersama dengan rombongan pergi meninggalkan tempat minum dengan mengendarai sepeda motor mengelilingi Kota Bulukumba Sulawesi Selatan dan sekira pukul 00.00 WITA terdakwa dan rombongan tiba di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan untuk menyaksikan balapan liar.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari sekira pukul 00.30 WITA saksi AKBAR BIN H. JUMADING melintas dengan mengendarai sepeda motor dan membubarkan balapan liar yang sedang berlangsung   di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, setelah melihat apa yang dilakukan oleh saksi AKBAR BIN H. JUMADING, saat itu saksi MUHAMMAD AGDAFIL Alias DAPIL BIN MUH. AMIR melihat saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI mengambil busur milik saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN lalu diselipkan di celananya, sedangkan terdakwa menyelipkan sebilah badik beserta sarung tempatnya di pinggang  sebelah kiri, dan saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN membawa sebilah parang beserta sarung / tempatnya, kemudian terdakwa mengejar saksi AKBAR BIN H. JUMADING  yang  saat itu berlari dari arah Alfa Mart yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan ke arah pertamina baru yang belum beroperasi di Jl. Sam Ratulangi Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan, lalu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING menggunakan kaki dan tangan  secara bersamaan namun saksi AKBAR BIN H. JUMADING masih bisa menghindar dan menangkis pukulan tersebut, setelah itu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN datang mendekati saksi AKBAR BIN H. JUMADING sambil mencabut sebilah parang lalu kemudian mengayungkan parangnya tersebut dari samping dan berhasil mengenai telinga kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, lalu saksi NURFAISAL AMIRUDDIN ALIAS GOLLA BIN AMIRUDDIN kembali mengayungkan sebilah parangnya ke arah kepala saksi AKBAR BIN H. JUMADING namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING mencoba menghindar namun ujung dari bilah parang tebasan mengenai pipi sebelah kiri saksi AKBAR BIN H. JUMADING, setelah itu saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI membentangkan busur untuk membidik punggung saksi  AKBAR BIN H. JUMADING, kemudian saksi MUH. ARIF HIDAYAT ALIAS YAYAT BIN SABRI melepaskan sebatang anak panah sehingga menembus pinggang bagian belakang sebelah kiri, setelah itu terdakwa memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING dengan menggunakan kaki dan tangan terdakwa, lalu terdakwa mencabut sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencoba menikam saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali namun saat itu saksi AKBAR BIN H. JUMADING menangkis dan menghindari namun tusukan terakhir terdakwa ke arah badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING bagian depan tidak mengenai badan saksi AKBAR BIN H. JUMADING karena saksi AKBAR BIN H. JUMADING lansung menangkap bilah badik yang ditusukkan oleh terdakwa, lalu terdakwa dan saksi AKBAR BIN H. JUMADING saling tarik menarik badik tersebut sehingga kedua tangan saksi AKBAR BIN H. JUMADING berdarah, kemudian terdakwa berhasil merebut kembali badik tersebut, setelah itu datang lelaki Reski yang lansung memukul dan menendang saksi AKBAR BIN H. JUMADING berulang kali sehingga salah satu pukulan lelaki Reski mengenai bagian dada saksi AKBAR BIN H. JUMADING.
  •  Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK II 14.05.01 Pelamonia Nomor : R.03/Ver/1/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. SAMUEL SAMPETODING, SpB-KBD Dokter Spesialis Bedah pada Kesehatan Daerah Militer XIV / Hasanuddin Rumah Sakit TK.II 14.05.01 Pelamonia dengan hasil sebagai berikut:
  • tampak luka pada telinga kiri yang sudah dijahit.
  • tampak valnus laceratum pada digiti II dan IV manus dextra.
  • Tampak multiple vulnus laceratum pada digiti II Manus sinistra yang belum   terjahit. Tampak corpus alienum berupa panah tertancap pada flank dextra.

Kesimpulan :

  • Luka pada Flank Dextra akibat benda tajam (anak panah / busur).
  • Luka pada telinga kiri akibat trauma benda tajam.
  • Multiple luka pada digiti manus (D) dan (S) akibat trauma benda tajam dan   tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa DANDHY ILHAM MUHARRAM Alias DANDI Bin ANJAS A. GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya