| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa ABD. AZIS Alias ASIS Bin DARUSI pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jl. Batuppi Kel. Bintarore Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Lel. EMMANG (DPO) via telephone dan mengatakan “mau ki make” kemudian terdakwa menjawab “tidak ada uangku ndak tau kalau sebentar sore”, selanjutnya sekitar pukul 15 WITA terdakwa menghubungi Lel. EMMANG (DPO) dan mengatakan “adami uangku Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)”, kasihma pale 4 (empat) saset yang paket Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)”.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa pergi ke lapangan yang terletak di Desa Dampang Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Lel. EMMANG (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan Lel. EMMANG (DPO) pergi menuju ke Jepuru Kab. Bulukumba. Setibanya di Jepuru Lel. EMMANG (DPO) kemudian masuk kedalam area persawahan dan berselang 10 (sepuluh) menit Lel. EMMANG (DPO) kembali mendatangi terdakwa dengan membawa 4 (empat) saset plastic bening kecil yang berisi Narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya Lel. EMMANG (DPO) memberikan 4 (empat) sachet plastic bening berisi Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Lel. EMMANG (DPO), kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa semnetara minum minuman keras jenis ballo di samping rumah terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian untuk mengamankan terdakwa.
- Bahwa saksi MASNAR APRIADI, saksi GUSNADI INDRA bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bulukumba memperoleh informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Batuppi Kel. Bintarore Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, sehingga pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WITA saksi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan, mengamankan, serta menangkap terdakwa ABD AZIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) saset plastic bening kecil yang berisi Narkotika jenis shabu yang ditempel pada alas meja (taplak meja) kamar tidur terdakwa, 2 (dua) buah korek gas api, 1 (satu) buah alat hisap (bong), dan 1 (satu) batang sendok shabu yang tersimpan di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 4602/NNF/XII/2022 hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang LabFor Polda SulSel, SURYA PRANOWO. S.Si, M.Si. Kombespol NRP. 87111389 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2 (dua) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 0,3248 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2616 gram diberi nomor barang bukti 10568/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) botol plastic berisi urin milik ABD AZIS Alias ASIS Bin DARUSI dengan nomor barang bukti 10569/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti dengan nomor 10568/2022/NNF, dan nomor 10569/2022/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA ; -------------------------------------
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
---------- Perbuatan terdakwa ABD. AZIS Alias ASIS Bin DARUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa ABD. AZIS Alias ASIS Bin DARUSI pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jl. Batuppi Kel. Bintarore Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Lel. EMMANG (DPO) via telephone dan mengatakan “mau ki make” kemudian terdakwa menjawab “tidak ada uangku ndak tau kalau sebentar sore”, selanjutnya sekitar pukul 15 WITA terdakwa menghubungi Lel. EMMANG (DPO) dan mengatakan “adami uangku Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)”, kasihma pale 4 (empat) saset yang paket Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)”.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa pergi ke lapangan yang terletak di Desa Dampang Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Lel. EMMANG (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan Lel. EMMANG (DPO) pergi menuju ke Jepuru Kab. Bulukumba. Setibanya di Jepuru Lel. EMMANG (DPO) kemudian masuk kedalam area persawahan dan berselang 10 (sepuluh) menit Lel. EMMANG (DPO) kembali mendatangi terdakwa dengan membawa 4 (empat) saset plastic bening kecil yang berisi Narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya Lel. EMMANG (DPO) memberikan 4 (empat) sachet plastic bening berisi Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Lel. EMMANG (DPO), kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa semnetara minum minuman keras jenis ballo di samping rumah terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian untuk mengamankan terdakwa.
- Bahwa saksi MASNAR APRIADI, saksi GUSNADI INDRA bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bulukumba memperoleh informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Batuppi Kel. Bintarore Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, sehingga pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WITA saksi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan, mengamankan, serta menangkap terdakwa ABD AZIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) saset plastic bening kecil yang berisi Narkotika jenis shabu yang ditempel pada alas meja (taplak meja) kamar tidur terdakwa, 2 (dua) buah korek gas api, 1 (satu) buah alat hisap (bong), dan 1 (satu) batang sendok shabu yang terseimpan di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 4602/NNF/XII/2022 hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang LabFor Polda SulSel, SURYA PRANOWO. S.Si, M.Si. Kombespol NRP. 87111389 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2 (dua) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 0,3248 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2616 gram diberi nomor barang bukti 10568/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
|
1 (satu) botol plastic berisi urin milik ABD AZIS Alias ASIS Bin DARUSI dengan nomor barang bukti 10569/2022/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti dengan nomor 10568/2022/NNF, dan nomor 10569/2022/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA ; -------------------------------------
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
---------- Perbuatan terdakwa ABD. AZIS Alias ASIS Bin DARUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |