Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2023/PN Blk 1.Nur Ibnu Hajar, S.H.
2.GANIES AULIA RAMADHA,SH
3.MUHAMMAD SYAMSURIZAL ABADI, SH
Tasman Alias Tika Bin Mado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2023/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-51/P.4.22.6.2/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ibnu Hajar, S.H.
2GANIES AULIA RAMADHA,SH
3MUHAMMAD SYAMSURIZAL ABADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tasman Alias Tika Bin Mado[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa TASMAN alias TIKA pada hari Sabtu tanggal  26 November 2022, sekira pukul 10:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di lingkungan Alorang, Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi Ali Agus Bin Sanusi (korban).” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

--------- bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 09:30 wita saksi Ali Agus Bin Sanusi bersama Saksi Asdar Bin Nasir, Saksi Andi Budiartoi Bin Andi Abbas, Saksi Kamiruddin Alias Kami Bin Le’leng, dan Saksi Erwin Bin Syamsuddin sedang mengangkut kayu ke mobil Pick UP yang dibawa oleh saksi Ali Agus Bin Sanusi di pinggiran jalan Lingkungan Alorang, Kelurahan Tanuntung, kecamatan Herlang, kabupaten bulukumba, kemudian sekira pukul 10:00 wita terdakwa bersama saksi Supriadi mendatangi saksi Ali Agus Bin Sanusi dengan rasa marah sambil memaki saksi Ali Agus Bin Sanusi dengan mengatakan “TAILASO KAU AGUS”, lalu Terdakwa mengambil sebuah batu gunung yang berukuran segenggam orang dewasa dan melempari saksi Ali Agus Bin Sanusi sebanyak 4x (empat kali) dengan jarak sekira 6 (enam) meter yang mana pada lemparan batu pertama saksi Ali Agus Bin Sanusi berhasil menghindar, lalu pada lemparan batu kedua Terdakwa berhasil mengenai kaki sebelah kanan saksi Ali Agus Bin Sanusi, kemudian saksi Ali Agus Bin Sanusi berlindung dibalik pohon kelapa yang berada di pinggiran jalan dan berdekatan dengan mobil pick up, lalu Terdakwa kembali melempar batu ketiga dan batu keempat ke arah saksi Ali Agus Bin Sanusi yang telah berlindung dibalik pohon kelapa, setelah itu Terdakwa meminta agar kayu yang telah terangkut di mobil supaya diturunkan kembali, kemudian Saksi Asdar Bin Nasir, Saksi Andi Budiartoi Bin Andi Abbas, Saksi Kamiruddin Alias Kami Bin Le’leng, dan Saksi Erwin Bin Syamsuddin menurunkan kayu tersebut, lalu saksi Ali Agus Bin Sanusi meninggalkan tempat kejadian dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor kepolisian sektor herlang

-----------Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Herlang Nomor: 555/PKM-HL/TU.01/XI/2022 tanggal 26 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Rara Faudiah, S.Ked dengan hasil pada tanggal 26 November 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap Ali Agus Bin Sanusi dengan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan Luka Memar pada sisi depan bagian bawah betis kanan berjarak 6cm dari mata kaki kanan bagian dalam dan 1,5cm kearah depan, berukuran 4,2 cm x 3 cm;
  • Luka Gores dengan dasar kemerahan pada bagian atas luka memar berukuran 1cm x 1cm

Kesimpulan :

Telah diperiksa korban Ali agus Bin Sanusi berjenis kelamin laki-laki  berumur 47 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan luka gores yang diduga akibat persentuhan benda tumpul.---------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya