Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Blk 1.Sry Erling
2.Bahrum
3.Nur Ismi
4.Saipul
5.Cory Misnely
Aris bin Baco alias Rabanai Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sry Erling
2Bahrum
3Nur Ismi
4Saipul
5Cory Misnely
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHSry Erling
2Abdul Hakiem saleh Djou. SHBahrum
3Abdul Hakiem saleh Djou. SHNur Ismi
4Abdul Hakiem saleh Djou. SHSaipul
5Abdul Hakiem saleh Djou. SHCory Misnely
Tergugat
NoNama
1Aris bin Baco alias Rabanai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima   dan  mengabulkan  gugatan Para Penggugat  untuk  seluruhnya
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga  sita  jaminan  yang diletakkan atas  objek sengketa tersebut
  3. Menyatakan  Para  Penggugat  adalah  ahli  waris yang sah dari  Almarhum  Tallara bin Katutu.
  4. Menyatakan  Para Penggugat   adalah  pemilik   sah   atas tanah objek Sengketa yang telah berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas  ± 10x30 meter persegi  dari Luas seluruhnya  ± 1, 70 Ha (17.000 Meter Persegi) atas nama Tallara bin Katutu terletak di Dusun Tanaeja, Desa Dannuang (Dahulu), Desa Manyampa (sekarang), Kecamatan Ujung Bulu (Dahulu), Kecamatan Ujung Loe (sekarang), Kabupaten Bulukumba,  Provinsi Sulawesi selatan.

adapun batas-batas tanah sengketa tersebut yaitu :

 - Sebelah Utara     : Tanah milik Tallara bin Makatutu

 - Sebelah Timur    : Jalan Poros  Bulukumba-Bira

 - Sebelah Selatan : Tanah milik  Tallara bin Makatutu

 - Sebelah Barat     : Tanah milik Tallara bin Makatutu

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai dan membangun rumah di atas tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki Tergugat atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menghukum Tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan atau memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar dan menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Para Peenggugat dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa beban apapun diatasnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Perhari jika Tergugat Lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak