Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Blk DAMRANA BINTI MUIN 1.Andi Muslimin Bin Karaeng Tane
2.Muhlis Bin Andi Muslimin
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DAMRANA BINTI MUIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI NURHAYATI, SH.DAMRANA BINTI MUIN
2Hamzah, S.Hi.DAMRANA BINTI MUIN
Tergugat
NoNama
1Andi Muslimin Bin Karaeng Tane
2Muhlis Bin Andi Muslimin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TAHIRUDDIN, SH., MH.Andi Muslimin Bin Karaeng Tane
2TAHIRUDDIN, SH., MH.Muhlis Bin Andi Muslimin
3HENDRA WAHYUDI, S.H.Andi Muslimin Bin Karaeng Tane
4HENDRA WAHYUDI, S.H.Muhlis Bin Andi Muslimin
5SYAMSIR, S.H.Andi Muslimin Bin Karaeng Tane
6SYAMSIR, S.H.Muhlis Bin Andi Muslimin
Turut Tergugat
NoNama
1Jusni Binti Hammade
2Dr. Safri Bin Hammade
3Harfiah Binti Hammade
4Hajra Binti Hammade
5Rosliana Alias cici Biinti Hammade
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jusrianto, S.HJusni Binti Hammade
2Jusrianto, S.HDr. Safri Bin Hammade
3Jusrianto, S.HHarfiah Binti Hammade
4Jusrianto, S.HHajra Binti Hammade
5Jusrianto, S.HRosliana Alias cici Biinti Hammade
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan tuntutan Penggugat yakni agar Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I, II, III, IV dan V, untuk tidak melakukan Tindakan hukum dalam bentuk apapun yang dapat merugikan Penggugat
  2.  Menyatakan surat-surat yang terbit terkait objek sengketa tersebut  yang di terbitkan oleh  Tergugat I dan Tergugat II dan para Turut Tergugat adalah tidak sah.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Alm Hammade (orang Tua)  turut tergugat I,II,III,IV dan V adalah perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan perbuatan  Tergugat I dan Tergugat II  yang Menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar  kerugian Materil sebesar Rp.73.000.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) dan Kerugian inmateril Sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
  6. Menghukum  Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak