Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Blk H. SYAMSUL BIN AHA A. NISBAH Binti H. A. ABDUL SAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. SYAMSUL BIN AHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASRIANTO, S.H., M.H.H. SYAMSUL BIN AHA
2Kamsina, SHH. SYAMSUL BIN AHA
3ARDI, S.H.H. SYAMSUL BIN AHA
Tergugat
NoNama
1A. NISBAH Binti H. A. ABDUL SAMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.850.000,00
Petitum

yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar dan mengembalikan sisa pokok pembayaran utang pembelian ikan sebesar Rp.55.850.000, (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana yang telah diperjanjikan tertuang dalam surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 04 Agustus Tahun 2023 disertai dengan biaya kerugian yang diderita oleh Penggugat selama 21 (dua puluh satu) bulan sebesar Rp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) sekaligus dan seketika sesaat setelah putusan ini diucapkan;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan terhadap harta-harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk pelunasan sisa pokok hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 55.850.000, (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh rupiah) disertai dengan biaya kerugian yang diderita oleh Penggugat selama 21 (dua puluh satu) bulan sebesar Rp.21.000.000, (Dua puluh satu juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak