| Dakwaan |
Bahwa Perbuatan melawan hak yang di lakukan oleh Tersangka Sdri. DEWI HAMIDA Als. DEWI BINTI SAID terhadap saksi korban Sdr. ARIFUDDIN Als. MUDDING BIN UNTUNG yang dengan sengaja mencuri uang korban sebesar sebesar Rp. 1.850.000,_ (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang korban simpan pada rak dibawah laci meja kasir korban dengan cara tersangka membuka rak yang berada dibawah laci dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan setelah terbuka, tangan kiri tersangka mengambil dompet korban dan membuka res penutup dompet itu dengan mengguanakan tangan kanan tersangka, kemudian tersangka mengambil uang korban yang pada saat itu terikat karet gelang dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan setelah uang tersebut tersangka keluarkan dari dompet ia menaruhnya dimeja, lalu tersangka membuka kembali rak meja tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan mengembalikan tas tempat korban menyimpan uang dengan menggunakan tangan kiri tersangka kedalam rak. Kemudian tersangka mengambil uang yang ia taruh di meja tadi lalu berjalan keluar. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.850.000,_ (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ----------------------------------
Dengan demikian Tersangka Sdri. DEWI HAMIDA Als. DEWI BINTI SAID, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Pencurian Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHPidana |