Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
2.ARDIL ANZANI, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2889/P.4.22/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
2ARDIL ANZANI, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Poros Sawere, Dusun Dusuru, Desa Bontoraja, Kecamatan, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wita, Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba, termasuk diantaranya Saksi JUMARDI dan Saksi KARMAN melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dimana Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan paket sabu ½ (setengah) gram seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang jalan seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN, kemudian Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN bersama Sdr. ANGGA (DPO) menuju ke rumah Sdr. SOKO (DPO) di Mannaungi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi DD 2977 ZJ untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan mengambil paket sabu dari Sdr. SOKO (DPO)
    • Bahwa tidak lama kemudian sekira jam 19.30 Wita di dekat SD 31 Bontomacinna di Desa Bontoraja, Kecamatan, Kabupaten Bulukumba Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu kepada Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang menyamar, kemudian Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang menyamar langsung menangkap Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN
    • Bahwa setelah itu, Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba langsung menginterogasi awal Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN yang kemudian mengaku bahwa 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. SOKO (DPO) yang beralamat di Mannaungi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, bahwa terdapat barang bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu, terdapat 1 (satu) unit HP merek Poco warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna hijau nomor polisi DD 2977 ZJ dan 1 (satu) lembar uang pecahan (Seratus Ribu Rupiah)
    • Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 2675/ NNF/ VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2866 gram, urine milik terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------------------------------------------------------  A T A U : -----------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Poros Sawere, Dusun Dusuru, Desa Bontoraja, Kecamatan, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wita, Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba, termasuk diantaranya Saksi JUMARDI dan Saksi KARMAN melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dimana Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan paket sabu ½ (setengah) gram seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang jalan seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN, kemudian Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN bersama Sdr. ANGGA (DPO) menuju ke rumah Sdr. SOKO (DPO) di Mannaungi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi DD 2977 ZJ untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan mengambil paket sabu dari Sdr. SOKO (DPO) menggunakan tangan kanan dan menyimpan untuk diserahkan kepada  Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang menyamar
    • Bahwa tidak lama kemudian sekira jam 19.30 Wita di dekat SD 31 Bontomacinna di Desa Bontoraja, Kecamatan, Kabupaten Bulukumba Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu kepada Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang menyamar, kemudian Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang menyamar langsung menangkap Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN
    • Bahwa setelah itu, Anggota Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Bulukumba langsung menginterogasi awal Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN yang kemudian mengaku bahwa 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. SOKO (DPO) yang beralamat di Mannaungi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, bahwa terdapat barang bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu, terdapat 1 (satu) unit HP merek Poco warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna hijau nomor polisi DD 2977 ZJ dan 1 (satu) lembar uang pecahan (Seratus Ribu Rupiah)
    • Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 2675/ NNF/ VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2866 gram, urine milik terdakwa ARDIANSYAH Bin SYAMSUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya