Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3.ARDIL ANZANI, S.H.
4.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
ALIF RAMADAN Alias ALIF Bin SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2888/P.4.22/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3ARDIL ANZANI, S.H.
4NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF RAMADAN Alias ALIF Bin SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ALIF RAMADAN Alias ALIF Bin SULAEMAN pada Bulan April s/d Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang Kel. Caile Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Bulan April s/d Juli tahun 2025, Terdakwa sebelumnya memesan cairan zat kimia berupa cairan ganja sintetis Pertama kali sekira pada bulan April tahun 2025, Kedua sekira bulan Mei tahun 2025, Ketiga sekira bulan Juni tahun 2025, Keempat sekira bulan Juli tahun 2025 dan Kelima untuk terakhir kalinya sekira tanggal 31 Juli tahun 2025 pukul 15:00 wita, Terdakwa menghubungi akun Instagram @rocket.galaxy69 yang saat itu Terdakwa mengatakan “mau reload (mau beli cairan ganja sintetis lagi)” lalu dibalas oleh akun Instagram @rocket.galaxy69 bahwa “ada mau berapa?”, Lalu Terdakwa mengatakan “Saya mau 15 ml”, kemudian akun Instagram @rocket.galaxy69 mengatakan total harga Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) lalu akun Instagram @rocket.galaxy69 mengirimkan Terdakwa barcode total harga cairan ganja sintetis tersebut. Lalu Terdakwa membayar cairan ganja sintetis tersebut melalui aplikasi DANA, sekira pukul 20.00 WITA akun instagram @rocket.galaxy69 mengirimkan terdakwa foto sebuah lokasi tempelan cairan sintetis yang beralamat di Lingkungan Kapas, Kel. Jalanjang, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba (semak-semak). Lalu Kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut seorang diri, setelah terdakwa menemukan cairan ganja sintetis tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Lanto Dg. Pasewang, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mencampurkan cairan ganja sintetis tersebut dengan media tembakau rokok agar menyerupai ganja yang asli yang mengandung THC. Pada saat terdakwa membuat ganja sintetis tersebut, Terdakwa berhasil membuat sebanyak 40 (empat puluh) saset plastik bening berisi ganja sintetis.
  • Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa mengkonsumsi satu linting narkotika jenis ganja sintetis, dan sekira pukul 23.00 WITA seseorang yang tidak diketahui identitasnya menghubungi Terdakwa melalui instagram yang saat itu ia mengatakan bahwa ingin membeli ganja sintetits sebanyak 7 (tujuh) gram sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut memesan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan nomor akun DANA atas nama Terdakwa sendiri. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke Desa Taccorong untuk menempel ganja sintetis sesuai pesanan seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Setelah Terdakwa sampai di desa Taccorong, Terdakwa mengirimkan foto lokasi tempelan ganja sintetis tersebut sebanyak 7 (tujuh) saset plastik bening kepada pembeli.
  • Bahwa Kemudian pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 sekira 24.00 WITA Terdakwa melakban 6 (enam) saset plastik bening berisi narkotika jenis ganja sintetis siap edar dengan menggunakan lakban berwarna coklat. Tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian, diantaranya Saksi AHMAD HARYONO dan Saksi JUMARDI, memasuki rumah Terdakwa dan menjelaskan kepada Terdakwa bahwa mereka merupakan pihak kepolisian yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bulukumba, kemudian mereka menyita 33 (tiga puluh tiga) saset plastik bening berisi narkotika jenis ganja sintetis, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna ungu, 1 (satu) roll lakban berwarna coklat, dan 1 (satu) alat semprot cairan zat kimia sintetis (bahan dasar ganja sintetis), kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa darimana memperoleh ganja sintetis tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memperoleh ganja sintetis tersebut melalui akun instagram @rocket.galaxy69 seharga Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) sebanyak 15 ml cairan zat kimia sintetis sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3676/NNF/VIII/2025  tanggal 06 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 33 (tiga puluh tiga) sachet plastic berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,5037 gram positif Narkotika mengandung MDBM-4en PINACA,
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa Alif Ramadan negatif  Narkotika
  • Kesimpulan : MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ALIF RAMADAN Alias ALIF Bin SULAEMAN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira Pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang Kel. Caile Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumbar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wita, Saksi AHMAD HARYONO dan TIM Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Hukum Polres Bulukumba marak terjadi aksi dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Sintetis sehingga Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 01:30 wita Saksi AHMAD HARYONO dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan Penggeledahan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Lanto Dg. Pasewang Kel. Caile Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba lalu didapati Terdakwa sedang melakban 6 (enam) saset plastic bening berisi Narkotika jenis Ganja Sintetis siap edar dengan menggunakan Lakban berwarna coklat dengan barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian berupa 33 (tiga puluh tiga) saset plastic bening berisi narkotika jenis ganja sintetis.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap Terdakwa dan ditanyakan dari mana memperoleh ganja sintetis tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memperoleh ganja sintetis tersebut dari Akun Instagram @rocket.galaxy lalu Saksi AHMAD HARYONO dan Tim opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna ungu, 1 (satu) roll lakban berwarna coklat , dan 1 (satu) alat semprot cairan zat kimia sintetis (bahan dasar ganja sintetis) sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawah ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3676/NNF/VIII/2025  tanggal 06 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 33 (tiga puluh tiga) sachet plastic berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,5037 gram positif Narkotika mengandung MDBM-4en PINACA,
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa Alif Ramadan negatif  Narkotika
  • Kesimpulan : MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, Menyimpan, Menguasai atau meneyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

-------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya