Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Blk 1.REFAH KURNIAWAN, S.H.,M.H.
2.ST. HUTAMI ENDANG ADININGSIH, S.H.,M.H
3.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
SURDIANA SYAM Als ANA Binti SYAMSURIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2930/P.4.22/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REFAH KURNIAWAN, S.H.,M.H.
2ST. HUTAMI ENDANG ADININGSIH, S.H.,M.H
3Nur Nurahmat Ishak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURDIANA SYAM Als ANA Binti SYAMSURIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kamsina, SHSURDIANA SYAM Als ANA Binti SYAMSURIADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SURDIANA SYAM Als ANA Binti SYAMSURIADI pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di SMPN 5 Bulukumba yang beralamat di Jl. Dusun Barabba Desa Bialo Kec. Gantarang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana  membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdayayang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas, terdakwa yang merupakan tetangga dari Anak Korban datang ke SMPN 5 Bulukumba dengan mengenakan jilbab panjang warna merah, menggunakan masker hitam, kacamata hitam, dan helm coklat, lalu menemui petugas sekolah saksi ANDI MUNSIR, M bin H. A. MUHSIN PIARAS, B.A. (satpam sekolah) dan saksi RISNAENI, S.Pd alias NINI binti MUH. DUSIN (staf tata usaha sekolah) di pos satpam, dengan menyampaikan alasan palsu bahwa dirinya adalah “tantenya Anak Korban” dan bahwa ibu korban sedang sakit dan dirawat di rumah sakit RSUD Sulthan Daeng Radja.
  • Bahwa karena percaya dengan alasan tersebut, pihak sekolah memanggil Anak Korban ARINDA PERTIWI RAHMAN, dan setelah korban datang, terdakwa membujuk agar Anak Korban ikut dengannya dengan alasan hendak menjenguk ibunya di rumah sakit. Selanjutnya, korban dibawa pergi oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna coklat Nomor Polisi DD 5020 YZ, sebagaimana turut dilihat oleh saksi RISNAENI, S.Pd dan saksi ANDI MUNSIR, M.
  • Bahwa dalam perjalanan, terdakwa tidak menuju rumah sakit sebagaimana alasan semula, melainkan berputar-putar melewati beberapa jalan seperti lorong BTN II, Jalan Lanto Dg. Pasewang, dan depan Abbana Café sambil mengarang alasan palsu, antara lain menyuruh korban mengambil kartu BPJS dan ATM di rumahnya, serta mengajak mengambil cincin dan gelang emas “untuk jaga-jaga”.
  • Bahwa sesampainya di depan Rumah Sakit H. Andi Sulthan Dg. Radja, Anak Korban merasa curiga karena arah perjalanan tidak sesuai, sehingga Anak Korban melompat dari motor yang berjalan dalam keadaan pelan akibat kemacetan lalu lintas dan berlari masuk ke rumah sakit untuk mencari ayahnya saksi ABD. RAHMAN, S.Kep bin H. SULAEMAN, yang bekerja di rumah sakit tersebut. Setelah itu, terdakwa segera meninggalkan korban dan melarikan diri.
  • Bahwa kejadian tersebut kemudian diceritakan oleh Anak Korban kepada saksi ABD. RAHMAN selaku ayah dan ibunya saksi VINA ERVINA ARHAL, S.Pd binti MUHAMMAD ARBA RENGGE, yang kemudian melaporkannya ke Kepolisian Resort Bulukumba.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar untuk menimbulkan kepanikan dan ketakutan pada keluarga Anak Korban sebagai bentuk pelampiasan rasa sakit hati terhadap orang tua Anak Korban, tanpa memikirkan dampak psikologis terhadap Anak Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami trauma psikologis dan rasa takut berkepanjangan, sebagaimana hasil Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor 684/DP2KBP3A/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang dibuat oleh UMNIYAH SALEH, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan orang tua korban, dengan maksud melawan hak dan menempatkan korban di bawah kekuasaannya sendiri, yang dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan psikologis anak.

Perbuatan terdakwa SURDIANA SYAM Als ANA Binti SYAMSURIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 328 KUHPidana ------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SURDIANA SYAM Als ANA Binti SYAMSURIADI pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di SMPN 5 Bulukumba yang beralamat di Jl. Dusun Barabba Desa Bialo Kec. Gantarang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana  dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anakyang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas, terdakwa yang merupakan tetangga dari Anak Korban datang ke SMPN 5 Bulukumba dengan mengenakan jilbab panjang warna merah, menggunakan masker hitam, kacamata hitam, dan helm coklat, lalu menemui petugas sekolah saksi ANDI MUNSIR, M bin H. A. MUHSIN PIARAS, B.A. (satpam sekolah) dan saksi RISNAENI, S.Pd alias NINI binti MUH. DUSIN (staf tata usaha sekolah) di pos satpam, dengan menyampaikan alasan palsu bahwa dirinya adalah “tantenya Anak Korban” dan bahwa ibu korban sedang sakit dan dirawat di rumah sakit RSUD Sulthan Daeng Radja.
  • Bahwa karena percaya dengan alasan tersebut, pihak sekolah memanggil Anak Korban ARINDA PERTIWI RAHMAN, dan setelah korban datang, terdakwa membujuk agar Anak Korban ikut dengannya dengan alasan hendak menjenguk ibunya di rumah sakit. Selanjutnya, korban dibawa pergi oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna coklat Nomor Polisi DD 5020 YZ, sebagaimana turut dilihat oleh saksi RISNAENI, S.Pd dan saksi ANDI MUNSIR, M.
  • Bahwa dalam perjalanan, terdakwa tidak menuju rumah sakit sebagaimana alasan semula, melainkan berputar-putar melewati beberapa jalan seperti lorong BTN II, Jalan Lanto Dg. Pasewang, dan depan Abbana Café sambil mengarang alasan palsu, antara lain menyuruh korban mengambil kartu BPJS dan ATM di rumahnya, serta mengajak mengambil cincin dan gelang emas “untuk jaga-jaga”.
  • Bahwa sesampainya di depan Rumah Sakit H. Andi Sulthan Dg. Radja, Anak Korban merasa curiga karena arah perjalanan tidak sesuai, sehingga Anak Korban melompat dari motor yang berjalan dalam keadaan pelan akibat kemacetan lalu lintas dan berlari masuk ke rumah sakit untuk mencari ayahnya saksi ABD. RAHMAN, S.Kep bin H. SULAEMAN, yang bekerja di rumah sakit tersebut. Setelah itu, terdakwa segera meninggalkan korban dan melarikan diri.
  • Bahwa kejadian tersebut kemudian diceritakan oleh Anak Korban kepada saksi ABD. RAHMAN selaku ayah dan ibunya saksi VINA ERVINA ARHAL, S.Pd binti MUHAMMAD ARBA RENGGE, yang kemudian melaporkannya ke Kepolisian Resort Bulukumba.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar untuk menimbulkan kepanikan dan ketakutan pada keluarga Anak Korban sebagai bentuk pelampiasan rasa sakit hati terhadap orang tua Anak Korban, tanpa memikirkan dampak psikologis terhadap Anak Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami trauma psikologis dan rasa takut berkepanjangan, sebagaimana hasil Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor 684/DP2KBP3A/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang dibuat oleh UMNIYAH SALEH, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penculikan terhadap Anak Korban dengan membawa Anak Korban dengan tipu muslihat tanpa izin orang tua.
  • Bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori melakukan penculikan terhadap anak karena:
  • Korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar.
  • Terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan alasan palsu bahwa ibu korban sakit untuk mempengaruhi kemauan korban agar ikut dengannya.
  • Terdakwa membawa korban keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin dari orang tua atau wali sahnya, dan
  • Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma psikis sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis.

Perbuatan terdakwa SURDIANA SYAM Als ANA Binti SYAMSURIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pihak Dipublikasikan Ya