| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas kewajiban seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Hutang Nomor: 110900111/7539/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 277.374.015,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Belas rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Melakukan penjualan asset baik melalui damai atau dengan saluran hukum/lelang atas agunan yang diserahkan yaitu: SHM No. 00232/Desa Bonto Marannu An. Muhammad Nasir, yang beralamat di Samakore, Desa Bonto Marannu, Kec.Bonto Marannu, Kab. Bulukumba.
|