Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Blk 1.Hasan Basri
2.Acim H. Ismail
3.Rosdiana
1.Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba
2.Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bulukumba,
3.Saodah
4.Haeruddin
5.Nurwaty
6.Nurlinda
7.Adi
8.Dedi
9.Erni
10.Anto
11.Hajja Sukma
12.Sahibe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasan Basri
2Acim H. Ismail
3Rosdiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHHasan Basri
2Abdul Hakiem saleh Djou. SHAcim H. Ismail
3Abdul Hakiem saleh Djou. SHRosdiana
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba
2Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bulukumba,
3Saodah
4Haeruddin
5Nurwaty
6Nurlinda
7Adi
8Dedi
9Erni
10Anto
11Hajja Sukma
12Sahibe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa .
  3. Menyatakan Bahwa objek sengketa tanah darat berupa sebidang tanah darat berdasarkan  kohir 822. C I,  No.  Blok 55 D I,  seluas + 9 are (900 meter Persegi) atas nama Sanabe binti Siduppa Terletak di Jalan yos sudarso, Kampung Terang-terang (dahulu), Lingkungan Gadea (Sekarang), Kelurahan Bentenge,  Kecamatan Ujung bulu, Kabupaten  Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Kantor Dinas Perdagangan

Sebelah Timur : Jalan YosSudarso

Sebelah Selatan : Lorong

Sebelah Barat : Lorong

Adalah Sah Milik Para Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa penguasaan para tergugat atas objek sengketa tersebut di atas tanpa seizin dan setahu Para penggugat Selaku pemilik yang sah serta tidak bersedia menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
  2. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki tergugat-tergugat yang ada  hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

6. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar Kantor Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bulukumba dan satu kios jualan serta menyerahkan / mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Para penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan alat negara.

7. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar  uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari,  keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

8.Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk

   membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak