| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | A. Agus Patra, SH | HJ. ANDI AMALIA MALIK, SH | | 2 | AHMAD ARISMUNANDAR RM.,S.H | HJ. ANDI AMALIA MALIK, SH | | 3 | Rakhman Soltan, S.H., M.H. | HJ. ANDI AMALIA MALIK, SH | | 4 | Robertus Pande, S.E., S.H. | HJ. ANDI AMALIA MALIK, SH |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00436 Desa/Kel : Bonto Biraeng, Surat Ukur No. 281/Bonto Biraeng/2015 tanggal 20-10-2015 seluas 22.180 M2 , dengan batas – batas, sbb :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan poros Dusun Laharre.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah Baja, Kebun Jusman Bin Mansyur, dan Kebun Makking.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tani/Kebun Makking.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tani menuju Sungai.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Laharre, Desa Bonto Biraeng, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 00436 Desa/Kel : Bonto Biraeng, Surat Ukur No. 281/Bonto Biraeng/2015 tanggal 20-10-2015, luas 22.180 M2 , dengan batas – batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan poros Dusun Laharre.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah Baja, Kebun Jusman Bin Mansyur, dan Kebun Makking.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tani/Kebun Makking.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tani menuju Sungai.
- Menyatakan tindakan penguasaan tanpa hak atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat – I, II, III, IV, dan V adalah perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat – I, II, III, IV, dan V atau siapapun juga yang menguasai, menempati atau memperoleh hak dari padanya, untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban dan syarat apapun juga di atasnya;
- Menyatakan semua surat – surat yang timbul sehubungan dengan penguasaan Para Tergugat atas tanah objek sengketa, baik yang sudah ada dan/atau yang akan timbul kemudian tercatat atas nama Para Tergugat atau siapapun juga tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mengikat atas tanah objek sengketa ;
- Menghukum Tergugat – I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat – I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat – I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.0000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|