| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Almarhum HAYATI Binti PADE;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap obyek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa merupakan bagian dari tanah darat/perumahan seluas ± 1.454 m2 dengan NOP.73.02.040. 003.009-0191.0 atas nama Hayati Binti Pade yang terletak Kampung Para-Para, Erelebu Utara, Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa dengan NOP.73.02.040.003.009-0191.0 atas nama Hayati Binti Pade yang terletak Kampung Para-Para, Erelebu Utara, Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba seluas ± 459 m2 (17 m x 27) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tanah Kebun Hayati Binti Pade ;
- Sebelah Timur dengan Tanah Kebun Hasirak ;
- Sebelah Selatan dengan Rumah Sarasa ;
- Sebelah Barat dengan Jalanan ;
Adalah milik Penggugat sebagai bagian warisan dari orang tuanya bernama Hayati Binti Pade;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang mengklaim dan menguasai serta membangun rumah permanen di atas tanah obyek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat I dan II terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak terhadap Tanah Obyek Sengketa baik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) maupun Surat Permufakatan Jual Beli adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|