Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Blk 1.REFAH KURNIAWAN, S.H.,M.H.
2.RIZKI NUR ANBAR, S.H
SUARDI Als SUA Bin RABO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2923/P.4.22/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REFAH KURNIAWAN, S.H.,M.H.
2RIZKI NUR ANBAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUARDI Als SUA Bin RABO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUARDI Als SUA Bin RABO pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 18.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Puskesmas Gattareng, Dusun Batuara, Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap korban FIRAWANTI” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya korban FIRAWANTI Als FERA Binti MUNTU sedang piket/jaga di Puskesmas Gattareng pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, halmana terdapat pasien yang meninggal dunia di ruang UGD sehingga korban keluar mencari mobil ambulance namun mobil ambulance sedang keluar mengantar pasien lainnya tak lama kemudian pada saat korban berada di koridor UGD bersama dengan saksi MUTMAINNAH Dan saksi KUMALA DEWI yang merupakan rekan kerja korban yang bekerja pada Puskesmas Gattareng, tidak lama berselang terdakwa SUARDI teriak-teriak di depan UDG mencari mobil ambulance dan kemudian berjalan mendekati korban dan para saksi di koridor UGD dan mempertanyakan dimana mobil ambulance sehingga saksi MUTMAINNAH menjelaskan bahwa mobil ambulance sedang beroperasi mengantar pasien dan mobil yang lainnya sedang di kegiatan Paskibraka namun terdakwa tidak menerima penjelasan dari saksi MUTMAINNAH dan tetap teriak-teriak mencari mobil ambulance setelah itu korban berkata kepada terdakwa “sabarki ka’ SUA mobil ambulance desa malewang sementara diusahakan” setelah itu terdakwa langsung menempeleng korban sebanyak 1 (satu) dengan menggunakan telapak tangannya yang mengenai pipi dan telinga sebelah kiri dari korban sehingga korban sempat terjatuh ke lantai dan terdakwa pergi dari tempat tersebut.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Nomor 440/96/RSUD-BLK/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang diterangkan oleh dr. A. SITI HANIYAH NADHIFAH ZULKIFLI atas nama FIRAWANTI.

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Pemeriksaan Fisik :

Daerah Telinga: Tampak kemerahan pada telinga kiri.

  • Kesimpulan :

Pada pemeriksaan Korban Firawanti ditemukan tampak kemerahan pada telinga kiri.

Perbuatan terdakwa SUARDI Als SUA Bin RABO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya