Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.Agusjayanto, S.H.,M.H.
2.ARDIL ANZANI, S.H.
UDIN Bin TEALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2735/P.4.22/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agusjayanto, S.H.,M.H.
2ARDIL ANZANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIN Bin TEALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa UDIN Bin TEALA pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Bira-Bulukumba Kabupaten Bulukumba atau setidak tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan Mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya terdakwa sudah beberapa kali membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan memasarkan/memperjualbelikan sabu-sabu yang diperoleh dari Lk. ALDI (belum tertangkap/DPO) lalu pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa kembali menghubungi Lk. ALDI (belum tertangkap/DPO) melalui pesan chat whassapp (WA) dengan menggunakan handphone merk Foco warna hijau milik terdakwa dan menanyakan apakah sudah ada narkotika jenis sabu dan dijawab oleh Lk. ALDI (DPO) kalau akan menghubungi terdakwa kembali karena orang suruhan Lk. ALDI (DPO) sementara pergi menempel. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA terdakwa dikirimkan foto tempat narkotika sabu disimpan lalu Lk. ALDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp dan mengatakan kalau terdakwa diarahkan ke Poros Bira Bulukumba dan mengatakan kalau foto yang dikirim ke terdakwa adalah tempat menyimpan sabu-sabu pesanan terdakwa.

- Bahwa selanjutnya terdakwapun pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh Lk. ALDI (DPO) lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, terdakwa mengambil sabu-sabu pesanan terdakwa yang tertempel di dekat tiang listrik dalam bentuk 1 (satu) saset terlilit lakban warna hitam lalu terdakwa simpan dikantong celana terdakwa sebelah kiri bagian depan lalu terdakwapun pulang ke rumahnya di Dusun Pallatae Kel. Manjalling Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba dan sesampai dirumahnya lalu terdakwapun menimbang sabu-sabu dimana jumlahnya sebanyak 30 (tiga puluh) gram lalu terdakwa menghubungi Lk. ALDI (DPO) dan mengatakan kalau kalau sabu-sabu yang terdakwa terima sejumlah 30 (tiga puluh) gram dan saat itu Lk. ALDI (DPO) membenarkan jumlah tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil sedikit dari sabu-sabu yang ada dan terdakwa konsumsi sedikit dan setelah mengkonsumsi sabu-sabu, alat bong dan sabu-sabu yang ada terdakwa simpan dibawah meja dibelakang rumah terdakwa lalu terdakwa pergi istirahat. - -

- Bahwa keesokan harinya pada hari Kami sekira pukul 10.00 Wita terdakwa mengambil sabu-sabu yang disimpan dibelakang rumahnya dan membawanya masuk ke dalam kamar terdakwa lalu membagi sabu-sabu tersebut membagi menjadi 30 (tiga puluh) saset plastik klip dengan menimbang mengunakan timbangan milik terdakwa dimana dalam setiap saset berisi 1 (satu) gram kristal bening sabu-sabu setelah itu terdakwa simpan. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa didatangi Lk. IPUL (DPO) di rumahnya ingin membeli sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) gram dalam bentuk 13 (tiga belas) saset plastik klip sehingga terdakwapun menjual kepada Lk. IPUL (DPO) dengan harga Rp. 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) namun saat itu Lk. IPUL (DPO) hanya membayar sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah sabu-sabu tersebut laku dijual lalu setelah itu Lk. IPUL (DPO) pergi meninggalkan terdakwa. Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita terdakwa didatangi lagi seseorang untuk membeli sabu-sabu dan saat itu terdakwa menjual 1 (satu) saset plastik klip berisi 1 (satu) gram sabu-sabu degan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan terdakwa sudah terima dan simpan. Kemudian sekira pukul 17.40 Wita terdakwa didatangi lagi pembeli yaitu Lk. RUDI (DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram lalu terdakwapun menyerahkan 3 (tiga) saset plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu kepada Lk. RUDI (DPO) dengan harga Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Lk. RUDI (DPO) belum membayar harga sabu-sabu yang diambil tersebut dan nant akan dibayar apabila sabu-sabu tersebut telah habis terjual. Lalu setelah itu terdakwa menyimpan sisa sabu-sabu yang ada yaitu sejumlah 12 (dua belas) saset plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu di bawa meja dibelakang rumah terdakwa kemudian terdakwa pergi membayar utang terdakwa dengan menggunakan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan sisa uang penjualan sabu terdakwa pakai untuk membeli keperluan pribadi terdakwa. Bahwa saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat/informan kalau sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di Dusun Pallate Desa Manjalling Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba dengan menyebutkan ciri-ciri dari orang yang dimaksud tersebut, sehingga saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) berangkat menuju lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud lalu setelah mendapatkan informasi rumah diduga pelakunya dan sekitar pukul 19.00 Wita saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) melihat terdakwa keluar dari rumahnnya memiliki ciri-ciri yang sama dengan ciri-ciri pelaku yang diinformasikan sebelumnya. Kemudian sekitar pukukl 19.30 Wita setelah saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) yakin kalau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ada didalam rumah maka saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) memasuki rumah milik terdakwa dan saat itu terlihat terdakwa sementara beristirahat didalam kamarnya kemudian saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) langsung mengamankan terdakwa dan memperkenalkan diri dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel lalu terdakwa mengaku bernama UDIN Bin TEALA kemudian saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa namun saat itu tidak ditemukan narkotika hanya 1 (satu) buah handphone merk poco warna hijau lalu saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa baik di belakang maupun didepan dimana saat itu saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) menemukan 1 (satu) kantong warna hitam yang berisi 12 (dua belas) saset plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu yang tersimpan dibawah meja dibelakang rumah, selain itu juga ditemukan 1 9satu0 batang sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital yang tersimpan dalam wc/toilet didepan rumah terdakwa yang diakui oleh terdakwa kalau semua yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan sabu-sabu tersebut terdakwa akui terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Lk. ALDI (DPO) namun terdakwa belum membayar harga sabu-sabu tersebut kepada Lk. ALDI (DPO). - - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 2168/ NNF / V / 2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 12 (dua belas) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,1297 gram, 1 (satu) batang sendok pipet dan urine milik terdakwa UDIN Bin TEALA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------------------------------------------- A T A U : --------------------------------------------- KEDUA : Bahwa terdakwa UDIN Bin TEALA pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Dusun Pallatae Desa Manjalling Kec. Ujung Loe Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) saset dengan berat kurang lebih 30 (tiga puluh) gram dari Lk. ALDI (Belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengeluarkan sedikit sabu-sabu tersebut lalu terdakwa konsumsi dan setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu maka alat-alat sabu (bong) terdakwa bakar dibelakang rumah terdakwa kemudian sisa sabu-sabu yang ada terdakwa simpan dibawah meja dibelakang rumah terdakwa. Kemudian besok harinya terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dan membawa ke dalam kamar terdakwa lalu terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) saset plastik klip berisikan kristal bening narkotika sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram per sasetnya. Lalu tidak lama kemudian datang seseorang yang meminta sabu-sabu tersebut dari terdakwa dan sisanya kembali terdakwa simpan di bawah meja dibelakang rumah terdakwa. Selanjutnya esoknya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa mengambil sabu-sabu yang terdakwa simpan dibawah meja di belakang rumah terdakwa lalu terdakwa masuk dalam kamar dan mengkonsumsi sedikit/sebagian dari sabu-sabu tersebut lalu terdakwa didatangi lagi oleh beberapa orang yang datang bergantian meminta sabu-sabu dari terdakwa lalu sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa menyimpan sisa 12 (dua belas) saset plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu dibawah meja di belakang rumah terdakwa kemudian terdakwa keluar rumah untuk pergi membayar utang terdakwa dan pergi membeli makanan dan rokok lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk beristirahat. - Bahwa saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat/informan kalau sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di Dusun Pallate Desa Manjalling Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba dengan menyebutkan ciri-ciri dari orang yang dimaksud tersebut, sehingga saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) berangkat menuju lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud lalu setelah mendapatkan informasi rumah diduga pelakunya dan sekitar pukul 19.00 Wita saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) melihat terdakwa keluar dari rumahnya memiliki ciri-ciri yang sama dengan ciri-ciri pelaku yang diinformasikan sebelumnya. Kemudian sekitar pukukl 19.30 Wita setelah saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) yakin kalau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ada didalam rumah maka saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) memasuki rumah milik terdakwa dan saat itu terlihat terdakwa sementara beristirahat didalam kamarnya kemudian saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) langsung mengamankan terdakwa dan memperkenalkan diri dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel lalu terdakwa mengaku bernama UDIN Bin TEALA kemudian saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa namun saat itu tidak ditemukan narkotika hanya 1 (satu) buah handphone merk poco warna hijau lalu saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa baik di belakang maupun didepan dimana saat itu saksi MUHAMMAD YASFAR GUNTUR, Berteman (petugas kepolisian) menemukan 1 (satu) kantong warna hitam yang berisi 12 (dua belas) saset plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu yang tersimpan dibawah meja dibelakang rumah terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) batang sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital yang tersimpan dalam wc/toilet didepan rumah terdakwa yang diakui oleh terdakwa kalau semua yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang akan digunakan/dikonsumsi oleh terdakwa. - - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan Memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 2168/ NNF / V / 2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 12 (dua belas) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,1297 gram, 1 (satu) batang sendok pipet dan urine milik terdakwa UDIN Bin TEALA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya