| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 04 Jul. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Selasa, 24 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SYAMSUDDIN | | 2 | SITTI | | 3 | ST. SALMA | | 4 | RAHMATIAH | | 5 | DEWI PUSPITA | | 6 | LINA NUHUNG |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bakri, SH | SYAMSUDDIN | | 2 | Bakri, SH | SITTI | | 3 | Bakri, SH | ST. SALMA | | 4 | Bakri, SH | RAHMATIAH | | 5 | Bakri, SH | DEWI PUSPITA | | 6 | Bakri, SH | LINA NUHUNG | | 7 | Baharuddin, S.H. | SYAMSUDDIN | | 8 | Baharuddin, S.H. | SITTI | | 9 | Baharuddin, S.H. | ST. SALMA | | 10 | Baharuddin, S.H. | RAHMATIAH | | 11 | Baharuddin, S.H. | DEWI PUSPITA | | 12 | Baharuddin, S.H. | LINA NUHUNG |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NUR INTANG | | 2 | AGUS SALIM BIN BAHMAD | | 3 | AGUS FANDI BIN BAHMAD | | 4 | NURLAELA BINTI BAHMAD | | 5 | NURLENI BINTI BAHMAD |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Lukman, S.H | NUR INTANG | | 2 | Lukman, S.H | AGUS FANDI BIN BAHMAD | | 3 | Lukman, S.H | NURLAELA BINTI BAHMAD |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SURIANI BINTI MUH. ASDAR |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Lukman, S.H | SURIANI BINTI MUH. ASDAR |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan atas tanah objek sengketa tersebut .
- Menyatakan RADJA Binti PARADJAI meninggal dunia tahun 1999
- Menyatakan ahli waris RADJA Binti PARADJAI yaitu SYAMSUDDIN. SITTI ST.SALMA. RAHMATIAH. JAMALUDDIN. Dan LINA NUHUNG
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa berdasarkan Nomor 73.02060.017.002-0033.0 seluas kurang lebih 12.695 meter persegi adalah terhisap satu kesatuan yang menjadi objek sengketa seluas kurang lebih 20 x 30 M = 600 meter persegi yang terletak di Dusun Tanetea Desa Lembang Lohe Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Dengan Batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah Syamsuddin (Penggugat I).
- Timur berbatasan dengan tanah Syamsuddin (Penggugat I)
- Selatan berbatasan dengan tanah Saluran Air
- Barat berbatasan dengan Jalan Raya
Adalah milik Para Penggugat Yang di Peroleh sebagai Warisan dari orang Tua Ibunya bernama almarhuma RADJA Binti PARADJAI.
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I menguasai dan membagun rumah diatas tanah milik para penggugat aquo tanah objek sengketa tersebut dan apabila tergugat I mengalihkan tanah objek sengketa tersebut kepada anaknya/ahli warisnya yaitu tergugat II,III,IV,V adalah tidak sah dan tanpa alas hak yang sah dari para penggugat karena almarhuma Radja Binti Paradjai dan para Penggugat tidak pernah melakukan hubungan hukum yang sah baik dalam bentuk jual beli maupun hibah atau tukar menukar kepada para tergugat dan turut tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari padanya adalah sehingga tindakan para tergugat dan turut tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari padanya menguasai atau mengalihkan kepada anaknya/ahli warisnya atau siapa saja memperoleh hak dari padanya terhadap tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah , perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum Bahwa tergugat I mengusai dan mendirikan rumah diatas tanah milik para penggugat tanpa alas hak yang sah dari para penggugat karena karena para tergugat dan turut tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari padanya tidak pernah melakukan hubungan hukum yang sah baik dalam bentuk jual beli maupun hibah atau
- kepada para Penggugat sehingga tindakan para tergugat dan turut tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari padanya menguasai atau mengalihkan kepada anaknya/ahli warisnya atau siapa saja memperoleh hak dari padanya terhadap tanah objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa para tergugat dan turut tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada para penggugat secara utuh dan sempurna tanpa beban oleh karena orang tua Para Penggugat maupun para penggugat tidak pernah melakukan hubungan hukum yang sah baik dalam bentuk jual beli maupun hibah atau tukar menuka kepada Turut terguat maupun kepada para tergugat .sehingga tindakan turut tergugat mengalihkan kepada para tergugat menguasai tanah milik para penggugat aquo objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak oleh para tergugat dan turut tergugat atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum.
- Menghukum kepada para tergugat dan Turut tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada para penggugat dalam keadaan bebas , kosong dan sempurna seraya mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah.
- Menghukum kepada para tergugat dan turut tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |