| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseleluruhan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi).
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki utang pinjaman pokok yang sipatnya sementara dari Penggugat dengan total sebanyak Rp 64.750.000,-( Enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masing – masing Rp.61.000.000,- (Enam puluh satu juta rupiah) menggunakan kwitansi peminjaman dan Rp 3.750.000 ( Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan system transfer.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki utang setoran setiap hari yang belum ditunaikan sejak bulan Pebruari 2025 yaitu Rp.64.750.000 x 60 hari(bulan Pebruari s/d bulan Mei) = Rp 58.275.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat secara keseluruhan pinjaman pokok dan setoran wajib per hari yang total keseluruhan adalah Rp. 123.025.000,- (Seratus dua puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan.
- Menghukum kepada Tergugat agar harta milik Tergugat yang sekarang dan yang akan datang untuk dibayarkan kepada Penggugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|