Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Blk JURNI Alias BUMBUNG 1.HJ.RAJA
2.ISMAIL
3.i M M A
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JURNI Alias BUMBUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri, SHJURNI Alias BUMBUNG
2Baharuddin, S.H.JURNI Alias BUMBUNG
Tergugat
NoNama
1HJ.RAJA
2ISMAIL
3i M M A
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa sita  Jaminan  ( Conservatoir Beslag )  yang di letakkan  oleh Pengadilan  Negeri Bulukumba  adalah sah dan berharga.
  3.  Menyatakan   menurut hukum  tindakan  tergugat  I  dan menjanjikan  membayar  utangnya  kepada  para penggugat  akan  tetapi  para  tergugat I tidak di penuhi  adalah perbuatan   Ingkar Janji  (wangprestasi )
  4. Menyatakan menurut  hukum  bahwa  tergugat I  berutang kepada  para penggugat     sejumlah  Rp.100..000.000  ( delapan puluh lima juta  rupiah )  di tambah dengan  jasa  /hasil  25.000.000 ( lma belas juta rupiah )  jadi  total  kerugian  para penggugat Rp. 100.000.000. ( seratus  juta rupiah )  dan apabila  para  tergugat  tidak sanggup membayar  secara  Tunai  maka harta   milik  tergugat  I tersebut  di jual  lelang  dan hasil    di gunakan  untuk melunasi  utang  tergugat I   dan selebihnya  hasil jual lelang diserahkan kepada  para  tergugat.
  5.  Menghukum para  tergugat  untuk membayar  utang  Pokok tertanggal  tersebut kepada  para penggugat   sebesar  Rp.100,000..000.  ditambah  dengan  Jasa  /hasil  Rp.25.000.000.
  6. Menghukum  para tergugat  untuk  mentaati  isi putusan  dalam perkara ini  setelah  memperoleh   kekutan hukum tetap.
  7. Menghukum  para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak