Bahwa Perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan yang di lakukan oleh Tersangka Sdr. ANDI TAJUDDIN BIN ANDI BORO terhadap terhadap pagar pembatas kebun milik korban Sdr. MUHAMMAD ARIFIN BIN DANGGANG dengan cara tersangka memarangi pagar pembatas kebun korban tersebut yang terbuat dari bambu dengan menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan tersangka sebanyak beberapa kali di dua tempat yang berbeda dan mencabut patok atau tiang penyangga pagar yang terbuat dari kayu dengan menggunakan kedua tangan tersangka sehingga pagar pembatas kebun milik korban yang terbuat dari tiga bilah bambu tersebut menjadi patah dan tidak bisa lagi digunakan serta beberapa patok atau tiang dari pagar tersebut tercabut dari tempatnya dan tidak bisa lagi digunakan sebagaimana mestinya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pengrusakan ringan dengan pertimbangan pada fakta penyelidikan bahwa kerugian korban pada kisaran Rp. 230.000,_ (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------
Dengan demikian Tersangka Sdr. ANDI TAJUDDIN BIN ANDI BORO, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Pengrusakan Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 407 KUHPidana. |