| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon atas Nama SALDI terhadap Perkataan “Nama ISMAIL” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama ASMAING’’ sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jalanjang, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jalanjang, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Kelurahan Jalanjang, Ijazah Sekolah Menengah Atas Anak Pemohon atas Nama SALDI Nomor:DN-19/M-SMA/k13/24/0021511 dan Surat Keterangan Orang Yang Sama dari Kantor Kelurahan Jalanjang Nomor:153/KJ-X/2025, tertulis Nama ISMAIL dan Nama ASMAING adalah orang yang sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|