| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan objek sengketa sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 20m x 20m (400m2) terletak di Dusun Bontomanai, Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Poros Bontomangiring;
- Selatan : Sawah Penggugat;
- Timur : Sawah Penggugat;
- Barat : Sawah Penggugat
adalah milik penggugat yang dibeli dari Andi Makung berdasarkan surat permufakatan jual beli tanggal 13 Mei 2013
- Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan bebas dari beban apapun juga;
- Menyatakan perbuatan tergugat I menimbung sebagian sawah penggugat tanpa sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mau mengembalikan sengketa kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakn bahwa perbutan Tergugat IV menjual objek sengketa kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak
- Menyatakan perbuatan Tergugat I mengalihkan sebagian objek sengketa kepada tergugat III tanpa seizin dan sepengetahun penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat II dan tergugat III mendirikan pondasi rumah di atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menghukum tergugat I, II, III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|