| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 116/Pid.Sus/2025/PN Blk | ANDI MUTMAINNAH.,S.H | TIO FAHRUL Alias TIO Bin MA'RUF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2739/P.4.22/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------------Bahwa terdakwa TIO FAHRUL Alias TIO Bin MA’RUF bersama-sama dengan saksi ASHAR Alias NAMBO Bin MUHAMMAD GELO (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 09.10 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- - - - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 18.00 Wita Enal (Dpo) menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan ”mauko saya tempelkan shabu lagi” kemudian terdakwa menjawab ”iye” dan berselang beberapa saat Enal (Dpo) mengirimkan foto lokasi tempat penempelan 1 (Satu) sachet berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu terdakwa mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengambil 1 (satu) sachet berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumah, setibanya di rumah terdakwa membagi 1 (Satu) sachet berisi narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram tersebut menjadi paketan kecil yang siap diedarkan yakni 72 (tujuh puluh dua) sachet plastik bening paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan kode 15, lalu 60 (enam puluh) sachet plastik paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan kode 20, 24 (dua puluh empat) sachet plastik paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan kode 30 dan 12 (dua belas) sachet plastik paket Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan kode 40 yang seluruhnya sudah habis terjual, dengan cara pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dan melakukan transaksi dimana narkotika jenis sabu diserahkan langsung oleh terdakwa dan pembeli melakukan pembayaran secara tunai, serta beberapa kali terdakwa dibantu oleh saksi Ashar Alias Nambo Bin Muhammad Gelo untuk melayani pembeli yang datang ke rumah terdakwa dengan cara menerima uang dari pembeli dan menyerahkan kepada terdakwa lalu saksi Ashar memberikan paket narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai pesanan; Bahwa adapun hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa transfer ke rekening BRI dengan nomor 457201037435504 atas nama ABDUL KADAH milik Enal (Dpo) sesuai dengan kesepakatan yakni Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram dan keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual yakni kurang lebih Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) s/d Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang mana telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari, kemudian terdakwa memberikan upah kepada saksi Ashar mulai dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), membelikan makanan dan rokok, serta mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebagai keuntungan bersama; Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 09.00 Wita terdakwa dan saksi Ashar diamankan oleh petugas Kepolisian di rumah terdakwa di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat rokok merk Dji Sam Soe berisi 2 (dua) sachet plastic bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastic kosong kode 15, 1 (satu) sachet plastic kosong kode 20, 1 (satu) sachet - - - plastic kosong kode 30, 1 (satu) sachet plastic kosong kode 40 dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, 3 (tiga) buah buku catatan rekapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, 1 (Satu) unit handphone merk Iphone warna putih dan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua; Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima paketan narkotika jenis sabu dari Enal (Dpo) dengan tujuan untuk diedarkan yakni pada awal bulan Mei 2025 sebanyak 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu dan pada tanggal 15 Mei 2025 sebanyak 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis sabu; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 2379/NNF/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut : • 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,3447 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2940 gram; • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Tio Fahrul Alias Tio Bin Ma’ruf; Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------Perbuatan terdakwa TIO FAHRUL Alias TIO Bin MA’RUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- A T A U KEDUA -------------Bahwa terdakwa TIO FAHRUL Alias TIO Bin MA’RUF bersama-sama dengan saksi ASHAR Alias NAMBO Bin MUHAMMAD GELO (perkar perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 09.10 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 09.00 Wita terdakwa dan saksi Ashar Alias Nambo Bin Muhammad Gelo sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, saat itu terdakwa sedang tidur di dalam kamar sedangkan saksi Ashar berada di ruang tamu, kemudian beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Polda Sulsel dengan memperlihatkan surat perintah tugas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait maraknya transaksi Narkotika jenis sabu di daerah tersebut langsung masuk ke dalam rumah terdakwa yang telah dicurigai dan mengamankan saksi Ashar, selanjutnya anggota kepolisian Polda Sulsel membangunkan terdakwa lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat rokok merk Dji Sam Soe berisi 2 (dua) sachet plastic bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastic kosong kode 15, 1 (satu) sachet plastic kosong kode 20, 1 (satu) sachet plastic kosong kode 30, 1 (satu) sachet plastic kosong kode 40 dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, 3 (tiga) buah buku catatan rekapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, 1 (Satu) unit handphone merk Iphone warna putih milik terdakwa dan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua milik saksi Ashar; - Bahwa kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Ashar terkait kepemilikan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yang diakui oleh terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang diperoleh dari Enal (Dpo) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sejumlah kurang lebih 20 (dua puluh) gram yang selebihnya sudah habis terjual, sedangkan keberadaan saksi Ashar di rumah terdakwa untuk membantu terdakwa dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi Ashar dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut; - - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 2379/NNF/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut : • 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,3447 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2940 gram; • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Tio Fahrul Alias Tio Bin Ma’ruf; Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- -----Perbuatan terdakwa TIO FAHRUL Alias TIO Bin MA’RUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
