Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
268/Pdt.P/2025/PN Blk Saldi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 268/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Saldi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat Lahir, Tanggal, Bulan, Tahun Kelahiran Dan Perubahan Nama Orang Tua Pada Kartu Keluarga Nomor: 7302081505070035 Dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 6172050301000003 Pemohon terhadap Perkataan SALDI, tempat tanggal lahir di Singkawang, 03 Januari 2000 Nama Orang Tua Ayah Atas Nama RAHMATULLAH dan Ibu Atas Nama NURDIANTIdicoret dan sebagai gantinya ditulis NISALDI, Tempat Tanggal Lahir di Bulukumba, 07 November 2006 dan Nama Orang Tua Ayah Atas Nama SARO dan Ibu Atas Nama SITTI” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar  Nomor: DN-19 Dd/06 0575639, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 32247/CS/XII/2013, Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 39/DS-IX/2025, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor:339/DS-X/2025, Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan yang dibuat pada tanggal 03 Septemberi 2025 dan Surat Keterangan Domisili Nomor: 338/DS-X/2025 5, tertulis atas Nama Pemohon SALDI, tempat tanggal lahir di Singkawang, 03 Januari 2000 Nama Orang Tua Ayah Atas Nama RAHMATULLAH dan Ibu Atas Nama NURDIANTI dan Nama Pemohon NISALDI, Tempat Tanggal Lahir di Bulukumba, 07 November 2006 dan Nama Orang Tua Ayah Atas Nama SARO dan Ibu Atas Nama SITTI adalah orang yang sama;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak