Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
PODANG Bin JUMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2490/P.4.22/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PODANG Bin JUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H.PODANG Bin JUMA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa PODANG Bin JUMA pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Annie, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.00 wita saat itu Terdakwa bersama dengan Lel. HAMSIR berada dikebun Terdakwa yang beralamat di Dusun Annie, Desa. Bukit Tinggi, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba sedang minum miras, setelah selesai minum Lel. HAMSIR menyuruh Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu miliknya, lalu Terdakwa menghisap Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak empat hisapan, setelah kami selesai mengkonsumsi sabu Lel. HAMSIR memberikan Terdakwa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang saat itu ia mengatakan bahwa “ki ambil sai ini sabu 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu kita mi yang simpanki untuk dikonsumsi besok” kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya dirumah kebun milik Terdakwa, pada hari Rabu, tanggal 25 Juni sekira jam 13.00 wita Lel. HAMSIR datang menemui Terdakwa untuk minum miras bersama dengan Terdakwa, setelah itu Lel. HAMSIR  mengatakan kepada Terdakwa “dimana mi pale 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu” lalu Terdakwa mengambil 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu dirumah kebun untuk kami mengkonsumsi sabu bersama-sama. Sekira jam 15.00 wita Lel. HAMSIR pergi meninggalkan Terdakwa sendiri dikebun dan Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya, pada jam 18.30 Wita pihak Kepolisian mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil introgasi, Terdakwa memperoleh kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari Lel. HAMSIR.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara Laboratorium Forensik Polda Sulsel Bidlabfor Nomor: HPS-2966/VI/2025/Narkoba tanggal 30 Juni 2025  berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening berat netto 0,2793 gram nomor BB 7022, 1 (satu) botol urine Terdakwa PODANG Bin JUMA nomor BB 7023 dengan hasil anallisa positif MET.

---------Perbuatan Terdakwa PODANG Bin JUMA sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa Terdakwa PODANG Bin JUMA pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Annie, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.00 wita saat itu Terdakwa bersama dengan Lel. HAMSIR berada dikebun Terdakwa yang beralamat di Dusun Annie, Desa. Bukit Tinggi, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba sedang minum miras, setelah selesai minum Lel. HAMSIR menyuruh Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu miliknya, lalu Terdakwa menghisap Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak empat hisapan, setelah kami selesai mengkonsumsi sabu Lel. HAMSIR memberikan Terdakwa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang saat itu ia mengatakan bahwa “ki ambil sai ini sabu 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu kita mi yang simpanki untuk dikonsumsi besok” kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya dirumah kebun milik Terdakwa, pada hari Rabu, tanggal 25 Juni sekira jam 13.00 wita Lel. HAMSIR datang menemui Terdakwa untuk minum miras bersama dengan Terdakwa, setelah itu Lel. HAMSIR  mengatakan kepada Terdakwa “dimana mi pale 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu” lalu Terdakwa mengambil 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu dirumah kebun untuk kami mengkonsumsi sabu bersama-sama. Sekira jam 15.00 wita Lel. HAMSIR pergi meninggalkan Terdakwa sendiri dikebun dan Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya, pada jam 18.30 Wita pihak Kepolisian mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil introgasi, Terdakwa memperoleh kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari Lel. HAMSIR.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara Laboratorium Forensik Polda Sulsel Bidlabfor Nomor: HPS-2966/VI/2025/Narkoba tanggal 30 Juni 2025  berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening berat netto 0,2793 gram nomor BB 7022, 1 (satu) botol urine Terdakwa PODANG Bin JUMA nomor BB 7023 dengan hasil anallisa positif MET.

---------Perbuatan Terdakwa PODANG Bin JUMA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya