Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Blk Dra. Hj. ANDI TITIN SUSIARNI 1.HJ. HAFSAH
2.HENDRA
3.SEPTI INDRA YENI
4.SYAMSINAH (Ahli Waris Husain Bin Djudda)
5.WAHYUDI (Ahli Waris Husain Bin Djudda)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. ANDI TITIN SUSIARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KIPRAH MANDIRI B SIDE, S.H.,M.HDra. Hj. ANDI TITIN SUSIARNI
2H. Baharuddin Side, S.H., M.H.Dra. Hj. ANDI TITIN SUSIARNI
Tergugat
NoNama
1HJ. HAFSAH
2HENDRA
3SEPTI INDRA YENI
4SYAMSINAH (Ahli Waris Husain Bin Djudda)
5WAHYUDI (Ahli Waris Husain Bin Djudda)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA LINGKUNGAN JAWI-JAWI
2LURAH JAWI-JAWI
3CAMAT BULUKUMPA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum sitajaminan  yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba atas tanah kering/perumahan objek sengket adalah Sah dan berharga ;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah kering/perumahan objek sengketa seluas 280 M2   (dua ratus delapan puluh meter persegi ) yang merupakan satu kesatuan dengan tanah kering/perumahan milik penggugat seluas    2.656 M2 ( dua ribu enam ratus lima puluh enam meter persegi ) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 154/ Desa/Kel. Jawi-Jawi, tanggal 10 – 11 – 2005, Surat Ukur No. 87/Jawi-Jawi/2025, tanggal 07 – 09 - 2025 atas nama Penggugat, terletak di Desa/Kelurahan Jawi-Jawi (dahulu Desa/Kelurahan Tanete ), Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan,  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan Jalan Karet;
  • Sebelah Timur dengan tanah milik Alimuddin ;
  • Sebeah Selatan dengan tanah milik Gasalba ;
  • Sebelah Barat dengan tanah milik Hj. Andi Titin;

Adalah milik sah penggugat ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Surat Permufakatan Jual Beli Tanah kering/perumahan Objek sengketa seluas 250 M2   (dua ratus lima puluh meter persegi ) No. 320/IV.P./X/ 2019, tanggal 15 Oktober 2019 oleh HUSAIN B.DJUDDA ( penjual ) kepada Hj. HAFSAH ( Pembeli ) terletak di Jalan Karet, Lingkungan Jawi-Jawi, Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba  adalah tidak Sah dan atau tidak mempunyai kekuatan  mengikat menurut hukum ;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat I, tergugat II dan Tergugat III bekerjasama membangun 2 (dua) petak Ruko di atas tanah kering/perumahan objek sengketa milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat ;
  3. Menghukum para tergugat dan atau kepada  siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kering/perumahan Objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;
  4. Melarang para tergugat khususnya tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk melakukan aktifitas apapun termasuk melanjutkan pembangunan 2 (dua ) petak Ruko  di atas tanah kering/perumahan objek sengketa hingga perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan  segala surat –surat yang terbit atas nama para tergugat ( tergugat I, II dan III ) yang berkaitan dengan tanah kering/perumahan obyek sengketa milik  penggugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa(dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada  penggugat, setiap hari para tergugat lalai atau tidak mentaati isi putusan perkara perdata ini;
  7. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
  9. Menghukum para  tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak