| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama IMRAN SURIANI” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama IMRAN” sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bontominasa, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bontominasa, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Kepala Bontominasa, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor:3189/CS/X/2002 dan Surat Keterangan Satu Orang Yang Sama dari Kantor Desa Bontominasa, tertulis atas Nama Pemohon IMRAN SURIANI dan Nama IMRAN adalah orang yang sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|