Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Blk Iryadi Said Umar Riska Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Iryadi Said Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HIryadi Said Umar
2Ardi, S.H.Iryadi Said Umar
Tergugat
NoNama
1Riska
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.025.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseleluruhan.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi).
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat  memiliki utang pinjaman pokok yang sipatnya sementara  dari Penggugat dengan total sebanyak Rp 64.750.000,-( Enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masing – masing Rp.61.000.000,- (Enam puluh satu juta rupiah) menggunakan kwitansi peminjaman dan Rp 3.750.000 ( Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan system transfer.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki utang setoran setiap hari yang belum ditunaikan sejak bulan Pebruari 2025 yaitu Rp.64.750.000 x 60 hari(bulan Pebruari s/d bulan Mei) = Rp 58.275.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat secara keseluruhan pinjaman pokok dan setoran wajib per hari yang total keseluruhan adalah Rp. 123.025.000,- (Seratus dua puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan.
  7. Menghukum kepada Tergugat agar harta milik Tergugat yang sekarang dan yang akan datang untuk dibayarkan kepada Penggugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak