Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2025/PN Blk Hariany Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hariany
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Pada Kartu Keluarga Nomor: 7302022307210002 Dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor: 7371.AL.2010.025152 Pemohon terhadap Perkataan Nama SITI NURUL KAIRA, Tempat Tanggal Lahir Makassar, 07 Mei 2010 dicoret dan sebagai gantinya ditulis Nama SITI NURUL KAIRA, Tempat Tanggal Lahir Makassar, 07 Mei 2006” sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Kelurahan Tanah Kongkong, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Kelurahan Tanah Kongkong, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Kelurahan Tanah Kongkong dan Surat Pernyataan Elemen Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Kelurahan Tanah Kongkong yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak