| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IWAN ADE GUNAWAN Alias IWAN Bin ROPU DG BELLA (selanjutnya disebut Terdakwa IWAN) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cakalang, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Bahwa pada hari dan waktu tersebut, Terdakwa IWAN berangkat dari rumah kos milik Saksi HADAWIAH alias HADA binti MEJA (selanjutnya disebut Saksi HADA) yang beralamat di Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dengan berjalan kaki menuju Pasar Sentral Bulukumba untuk mencari pekerjaan.
- Pada saat Terdakwa IWAN melintas di Jalan Cakalang, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dari arah Pantai Merpati, Terdakwa IWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha All New Nmax warna biru dengan Nomor Polisi DD 6861 HY, Nomor Rangka MH3SG5620LJ173478, dan Nomor Rangka: G3L8E0242426 atas nama BPKB IDAYATI milik Korban IDAYATI terparkir di pekarangan rumah saksi AMBO SAPPE samping SMAN 1 Bulukumba, yang mana saat itu kunci motor masih tertancap di penguncian motor tersebut. Kemudian Terdakwa IWAN menuju motor milik Korban IDAYATI dan langsung menghidupkan motor tersebut serta membawanya pergi menuju lorong buntu samping rumah kos milik Saksi HADA.
- Bahwa setelah memarkir motor milik Korban IDAYATI di lorong buntu samping rumah kos milik Saksi HADA kemudian Terdakwa IWAN menemui Anak Saksi ADAM di rumah kos milik ibunya Saksi HADA. Terdakwa IWAN menyampaikan "ada motor saya ambil dimana dijual" yang dijawab oleh Anak Saksi ADAM "motor apa" Terdakwa IWAN menjawab "motor NMAX" kemudian Terdakwa IWAN menuju ke lorong buntu tempat menyimpan sepeda myotor Korban IDAYATI dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah kos Saksi HADA, kemudian Terdakwa IWAN meminta obeng kepada saksi ADAM untuk membuka pelat nomor motor Korban IDAYATI. Setelah membukanya Terdakwa IWAN bertanya kepada Anak Saksi ADAM dengan mengatakan "dimana digadai ini" kemudian Anak Saksi ADAM mengatakan "siapa motor ini" yang Terdakwa IWAN jawab kembali "motor saya ambil di SMAN 1" kemudian dijawab oleh Anak Saksi ADAM "adaji tempat gadainya mama ku tapi dipiloks ki dulu, minta mako uang piloks sama mamaku, saya pa pergi pilokski sama Anak Saksi ARIL" Terdakwa IWAN kemudian mengatakan "iye paleng". Kemudian Terdakwa IWAN menemui Saksi HADA yang saat itu berada di rumah kosnya lalu menanyakan "ada uangta tiga ratus ribu mauka beli piloks mau pergi na piloks adam ini motor" yang kemudian dijawab oleh Saksi HADA "tidak ada, tapi tunggumi saya usahakan ko dulu" tak lama kemudian salah seorang perempuan yang tidak Terdakwa IWAN ketahui identitasnya memberikan uang sebesar Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Anak Saksi ADAM, yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli cat piloks dan sisanya Rp 200.000-,(dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi HADA. Setelah mendapatkan uang Sekira pukul 19.30 WITA pada hari yang sama Anak Saksi ADAM dan ARIL pergi menggunakan sepeda motor milik Korban IDAYATI untuk dipiloks atau dicat, kemudian sekira pagi hari tepatnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 ADAM dan ARIL kembali ke rumah kos dengan memakai motor milik Korban IDAYATI dengan keadaan sepeda motor tersebut sudah di piloks atau dicat warna hitam.
- Bahwa sekira pukul 08.00 WITA Saksi HADA bersama LENNI (Daftar Pencarian Saksi) membawa sepeda motor milik Korban IDAYATI untuk digadai kepada saksi YUSRI ARIEF dengan perjanjian gadai sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) halmana dalam perjanjian terdapat uang jasa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang bensin sebesar Rp. 100.000,- yang diterima oleh saksi YUSRI ARIEF selaku penerima gadai sehingga uang yang diterima oleh saksi HADA sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi HADA memisahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mengambilnya dikarenakan terdapat utang terdakwa terhadap saksi HADA, selanjutnya setelah pulang ke kos Saksi HADA bersama LENNI memanggil Terdakwa IWAN menuju ke salah satu kamar kos. Pada saat berada di dalam kamar kos tersebut Saksi HADA memberikan uang hasil gadai sepeda motor milik Korban IDAYATI dengan mengatakan "ini uang mu lima juta, mana bagianku, anunya Anak Saksi ADAM juga, dua juta enam ratus sama utangmu juga” kemudian Terdakwa IWAN mengambil uang tersebut dan memberikan kepada Saksi HADA uang sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan juga Terdakwa IWAN memberikan untuk LENNI sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena membantu menggadaikan motor curian terdakwa IWAN. Selanjutnya sisa uang sebesar Rp 2.400.000,- terdakwa gunakan untuk memberikan kepada Anak Saksi ARIL sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai tanda terima kasih karena membantu Terdakwa memiloks motor curian, menggunakan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu dan sisanya digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari seperti membeli makanan, rokok, minuman keras serta menyewa tempat karaoke
- Bahwa Terdakwa IWAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha All New Nmax warna biru dengan Nomor Polisi DD 6861 HY, Nomor Rangka MH3SG5620LJ173478, dan Nomor Rangka: G3L8E0242426 atas nama BPKB IDAYATI milik Korban IDAYATI tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Korban IDAYATI;
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa IWAN maka Korban IDAYATI mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa IWAN merupakan residivis perkara pencurian di Kota Makassar sebagaimana Putusan Nomor: 1595/Pid.B/2018/PN Mks tanggal 16 Januari 2019 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
---------Perbuatan Terdakwa IWAN ADE GUNAWAN Alias IWAN Bin ROPU DG BELLA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHPidana |