| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 11 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Raodatul Fitriyah,S.PSI | | 2 | Sitti Zaenab Abdullah |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Lukman, S.H | Raodatul Fitriyah,S.PSI | | 2 | Lukman, S.H | Sitti Zaenab Abdullah | | 3 | Ardi, S.H. | Raodatul Fitriyah,S.PSI | | 4 | Ardi, S.H. | Sitti Zaenab Abdullah |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SANURUNG ANDI LOLO, SH | Ratnawati | | 2 | Baharuddin Meru, SH | Ratnawati | | 3 | ASBAR RASYID, SH | Ratnawati |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat in casu Ratnawati telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa pernyataan bersama antara Para Penggugat dan Tergugat yang dibuat dihadapan Notaris Abdul Haris Bachtiar, S.H., M.Kn terkait penyelesaian sengketa kepemilikan atas tanah yang bersertifikat Hak Milik Nomor 03580 atas nama Tergugat surat ukur tertanggal 07-08-2012 seluas 613 M2 , dimana Tergugat telah sepakat dengan Para Penggugat untuk dilakukan pemecahan atau pemisahan ke masing masing pihak baik Tergugat maupun para Penggugat atas sebidang tanah sertifikat hak Milik Nomor 03580 atas nama Tergugat yang terletak di Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba serta pembagian biaya sewa atas tanah sertifikat yang atas nama Tergugat oleh PT. Indomarco Prismatama sebesar Rp 550.000.000,- ( Lima Ratus Lima Puluh juta rupiah) akan dibagi rata ke pihak Tergugat dan Para Penggugat adalah sah menurut hukum.
- Menghukum Tergugat menyelesaikan sisa pembagian sewa tanah dan Bangunan yang ditempati oleh PT. Indomarco Prismatama ke Para Penggugat sebesar Rp.66.666.667 ( Enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dari total 366.666.667 ( Tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh rupiah) yang harus diterima Para Penggugat dengan dilakukan transfer ke rekening atas nama LUKMAN,S.H Bank BRI Nomor Rekening 490101014264531, seketika dan sekaligus.
- Menyatakan menurut hukum akan dilakukan penutupan kembali atas gerai /toko Indomaret yang terletak di Jalan Srikaya Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dengan batas -batas sebelah barat dengan jalanan, utara dengan swalayan 282 Mart, timur dengan tanah perumahan tergugat,selatan dengan Apotik Putri. Apabila Tergugat tidak melakukan transfer sisa pembagian sewa tanah dan Bangunan yang ditempati oleh PT. Indomarco Prismatama ke Para Penggugat sebesar Rp.66.666.667 ( Enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh rupiah) ke rekening atas nama LUKMAN,S.H Bank BRI Nomor Rekening 490101014264531 sesaat setelah putusan.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan, kembali Sertifikat yang telah diserahkan kepada Notaris Abdul Haris Bachtiar , S.H,. M.Kn sebelumnya yang telah diambil Kembali oleh Tergugat Sertifikat Hak Milik Nomor 03580 atas nama Tergugat surat ukur tertanggal 07-08-2012 seluas 613 M2 untuk diserahkan kembali ke Notaris Abdul Haris Bachtiar, S.H,. M.Kn agar dilanjutkan proses pemecahan /pemisahan sertifikat tersebut ke masing -masing pihak yaitu Para Penggugat dan Tergugat.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat .
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |