Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Blk MUH IDRUS BIN MUSKIN 1.HAJJA ACING
2.MUSTAFA SAID
3.MI'MAN BIN KACONG
4.ANDI HENNI BINTI BENNI SAID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUH IDRUS BIN MUSKIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan Andi MallarangangMUH IDRUS BIN MUSKIN
Tergugat
NoNama
1HAJJA ACING
2MUSTAFA SAID
3MI'MAN BIN KACONG
4ANDI HENNI BINTI BENNI SAID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek sengketa sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 20m x 20m (400m2) terletak di Dusun Bontomanai, Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara        :  Jalan Poros Bontomangiring; 
    • Selatan     :  Sawah Penggugat;
    • Timur        :  Sawah Penggugat;
    • Barat        :  Sawah Penggugat

adalah milik penggugat yang dibeli dari Andi Makung berdasarkan surat permufakatan jual beli tanggal 13 Mei 2013

  1. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan bebas dari beban apapun juga;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat I menimbung sebagian sawah penggugat tanpa sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mau mengembalikan sengketa kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakn bahwa perbutan Tergugat IV menjual objek sengketa kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak 
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengalihkan sebagian objek sengketa kepada tergugat III tanpa seizin dan sepengetahun penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat II dan tergugat III mendirikan pondasi rumah di atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  7. Menghukum tergugat I, II, III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak