| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Blk | SUDIRMAN | Kejaksaan Negeri Bulukumba | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Blk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
| Nomor Surat | PN BLK-67A067A3C318C | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bulukumba Nomor: PRINT -01/P.4.22/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bulukumba Nomor:PRINT - 01.a/P.4.22/Fd.2/11/2024 tanggal 14 november 2024. yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 5. Menyatakan semua alat bukti yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau selanjutnya disebut SP3 terhadap diri Pemohon 7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
