| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tempat Lahir, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran anak para Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7302091809170013, yang semula tertulis nama NURUL ISTYQOMAH, tempat tanggal lahir di Bulukumba, 15 Desember 2015 di CORET dan SEBAGAI GANTINYA adalah NURUL ISTY QOMAH, tempat tanggal lahir di LAHAD DATU, 26 JUNI 2009, sebagaimana tertera Ijazah Sekolah Dasar anak Para Pemohon dengan Nomor: LN/D-SD/K13/0000741 tertanggal 16 Juni 2022, Surat Keterangan Lulus Sekolah Menengah Atas (SMP) anak Para Pemohon dengan Nomor: 0603.1092/SIKK/VI/2025 tertanggal 02 Juni 2025, Pencatatan Kelahiran anak para pemohon dengan Nomor: 1539/Kons/Leg./XII/2015 sebagai mana dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Tawau, 15 Desember 2015, dan Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dikeluarkan oleh Kantor Desa Balleanging Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba;
- Merintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|